Bawaslu Dumai kritisi PSU hanya di dua TPS. Begini alasannya

id Kpu dumai, bawaslu dumai, pilpres dumai,pemilu 2019,pemungutan suara ulang,pemungutan suara lanjutan,berita riau antara,berita riau terbaru

Bawaslu Dumai kritisi PSU hanya di dua TPS. Begini alasannya

Arsip foto. Ribuan lembar surat suara Pemilu 2019 yang tersisa dan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar di depan gudang penyimpanan logistik Komisi Pemilihan Umum Daerah di kota Dumai, Riau, Selasa (16/4/2019) ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/NZ

Dumai, Riau (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Dumai Zulfan mengkritisi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar pemungutan suara ulang hanya di dua dari empat TPS, dan sembilan pemungutan suara lanjutan. Hal itu dinilai membuat masyarakat pemilih dirugikan karena tidak semua difasilitasi untuk mencoblos.

KPU Dumai menjadwalkan PSU digelar pada 27 April 2019 di TPS 027 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TPA 012 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

"Masyarakat jelas dirugikan karena hak pilih untuk mencoblos tidak difasilitasi dan kita akan meneliti keputusan KPU ini," kata Zulfan, di Dumai, Senin.

Baca juga: KPU Dumai putuskan dua TPS digelar Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Dumai mengaku belum menerima salinan tembusan soal keputusan KPU terhadap rekomendasi PSU tersebut, namun dipastikan usulan tersebut sudah memenuhi unsur dan syarat digelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Dikeluarkan rekomendasi PSU di 2 TPS dan PSL di 9 TPS, lanjutnya, dari hasil temuan di lapangan oleh pengawas TPS dan diteruskan ke panitia pemungutan kecamatan hingga ke tingkat KPU.

"Kita akan meneliti keputusan KPU ini apakah sesuai aturan atau tidak, namun dari Bawaslu rekom dikeluarkan karena sudah memenuhi unsur dilaksanakan pemungutan suara ulang dan lanjutan," sebut nya.

Setelah dilakukan penelitian terkait keputusan KPU ini, Bawaslu Dumai baru dapat memutuskan untuk mengambil upaya atau langkah sesuai peraturan yang ada.

Ditegaskan dia, sejak awal tahapan pemilu Bawaslu Dumai sudah menyurati KPU agar teliti dan cermat terkait logistik, administrasi dan teknis lain.

Adapun 4 TPS direkomendasi PSU oleh Bawaslu Dumai, yaitu TPS 01 dan TPS 08 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TPS 12 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

Sedangkan TPS diusulkan pemungutan suara lanjutan adalah TPS 07, TPS 08 dan TPS 19 Kelurahan Sukajadi, TPS 05 dan TPS 06 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, TPS 21 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 15 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai dan TPS 29 Kelurahan Tanjung Palas.

Baca juga: Bawaslu Riau minta PSU dan PSL dilakukan secara transparan

Sebelumnya, Komisioner KPU Dumai Parno menyebut bahwa sudah diputuskan PSU hanya dilakukan di 2 TPS saja, dan dijadwalkan pada 27 April 2019, berdasarkan hasil rapat internal KPU setelah dilakukan penyelidikan dan mendengar klarifikasi dari kelompok penyelenggara pemungutan suara setempat.

"Sudah diputuskan pemungutan suara ulang hanya digelar di dua tempat berdasarkan hasil rapat internal dan keterangan petugas penyelenggara," kata Parno pada Antara.

Dijelaskan, hasil rapat juga memutuskan KPU tidak akan menggelar pemungutan suara lanjutan di 9 TPS sesuai rekomendasi Bawaslu di sejumlah tempat, namun Parno tidak merinci jelas alasan tersebut.

Baca juga: Waduh, KPU Riau tidak punya surat suara untuk pencoblosan lanjutan