Dumai (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Dumai menerima pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Paisal dan Sugiyarto yang diusung enam partai politik, Selasa.
Pasangan Paisal dan Sugiyarto kompak berseragam kemeja putih dan memakai tanjak ini mendatangi Gedung KPU Dumai di Jalan Tuanku Tambusaisekitar pukul 11.00 WIB. Mereka didampingi langsung enam ketua parpol pengusung dan ratusan relawan pendukung.
Setiba di KPU, Pasbalon diusung Koalisi Dumai Berkhidmat ini disambut Ketua KPU Zulfan bersama 4 komisioner lain, dan dihadiri juga Ketua Bawaslu Agustri bersama Kapolres AKBP Dhovan Oktavianton.
Koalisi Dumai Berkhidmat diketuai Zainal Abidin terdiri dari 6 parpol gabungan dengan kepemilikan 19 kursi di DPRD Dumai yaitu, Nasdem, Gerindra, PKS, PAN, Perindo dan PKB.
Paisal merupakan Ketua Partai Nasdem dan Walikota Petahana Dumai. Sedangkan Sugiyarto seorang pengurus dan kader PAN serta berlatar belakang pengusaha kuliner.
Sebelum ke KPU Dumai, Paisal dan Sugiyarto atau disingkat PAS ini mengawali kegiatan pendaftaran dengan melaksanakan Sholat Dhuha dan melanjutkan acara deklarasi pencalonan di Markas PAS di Jalan Paus Kecamatan Dumai Barat. Kemudian mendatangi Gedung Lembaga Adat Melayu Riau Dumai di Jalan Putri Tujuh guna meminta restu.
Usai menyerahkan berkas pendaftaran, Paisal meminta agar seluruh pendukung dan relawan menciptakan pesta demokrasi yang santun, sejuk dan kondusif serta menghindari gesekan.
"Alhamdulillah kami yang pertama mendaftarkan diri ke KPU ini, dan kami bersyukur semua proses berjalan lancar. Terimakasih kepada pimpinan partai pengusung, kader dan relawan pendukung yang telah bekerja keras dan berkomitmen menciptakan politik yang santun dan kondusif," kata Paisal.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Dumai November 2024 ini harus berlangsung damai dan aman dengan tidak menjelekkan pasangan lain, tetapi lebih mengutamakan adu program kerja dan visi misi pembangunan untuk membawa Dumai ke arah lebih baik lagi.
Kepada KPU, Paisal juga meminta agar bekerja dengan netral dan profesional sesuai aturan perundangan berlaku, serta tidak memihak ke salah satu pasangan calon.
Sementara, Ketua KPU Dumai Zulfan menyebutkan berkas pendaftaran pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota ini selanjutnya dilakukan proses verifikasi untuk memastikan kelengkapan persyaratan.
Selanjutnya, Pasbalon yang mendaftar harus mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru sesuai tahapan yang sudah ditentukan KPU.
"Setelah diverifikasi untuk persyaratan awal berkas dokumen dinyatakan lengkap, dan apabila ada kekurangan akan diminta untuk melengkapi. Selanjutnya pasangan bakal calon menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Arifin Achmad Pekanbaru," demikian Ketua KPU Dumai Zulfan.