KPU Dumai putuskan dua TPS digelar Pemungutan Suara Ulang

id Kpu dumai, psu dumai, pemilu dumai,berita hari ini, berita riau terkini, berita pemilu hari ini, Jokowi vs Prabowo, Jokowi maaruf amin, Prabowo sandia

KPU Dumai putuskan dua TPS digelar Pemungutan Suara Ulang

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) (foto Antara)

Dumai (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai putuskan hanya menggelar pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara di Kecamatan Dumai Timur dan Dumai Selatan, Bawaslu setempat sebelumnya merekomendasi PSU di 4 TPS.

Komisioner KPU Dumai Parno mengatakan, keputusan 2 TPS diadakan PSU berdasarkan hasil rapat internal KPU setelah dilakukan penyelidikan dan mendengar klarifikasi dari kelompok penyelenggara pemungutan suara setempat.

Baca juga: KPU Dumai putuskan dua TPS digelar Pemungutan Suara Ulang

Pelaksanaan PSU dijadwalkan KPU Dumai pada 27 April 2019 di 2 TPS saja, yaitu TPS 027 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TPS 012 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

"Sudah diputuskan pemungutan suara ulang hanya digelar di dua tempat berdasarkan hasil rapat internal dan keterangan petugas penyelenggara," kata Parno dihubungi Minggu (21/4) malam.

Dijelaskan, hasil rapat juga memutuskan KPU tidak akan menggelar pemungutan suara lanjutan di 9 TPS sesuai rekomendasi Bawaslu di sejumlah tempat, namun Parno tidak merinci jelas alasan tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Dumai mengeluarkan rekomendasi ke KPU agar dilaksanakan pemungutan suara ulang di 4 TPS dan pemungutan suara lanjutan di sembilan TPS karena berbagai peristiwa terjadi saat hari pemungutan 17 April 2019.

Komisioner Bawaslu Dumai Agustri di Dumai, Jumat (19/4) menyebutkan empat PSU di TPS 01 dan TPS 08 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TPS 12 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

Sedangkan TPS diusulkan pemungutan suara lanjutan adalah TPS 07, TPS 08 dan TPS 19 Kelurahan Sukajadi, TPS 05 dan TPS 06 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, TPS 21 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 15 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.

PSL diusulkan juga di TPS Kecamatan Dumai Timur, yaitu TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai dan TPS 29 Kelurahan Tanjung Palas

"Pemungutan suara ulang diusulkan karena ada dua pemilih mencoblos di TPS namun tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, dan adanya pemilih yang memilih tapi tidak terdaftar di DPT," kata Agustri kepada Antara.

Alasan lain rekomendasi PSU ini, lanjutnya, ada pemilih tidak terdaftar di DPT dan DPTb, petugas TPS membuka kotak suara dilakukan tidak menurut tata cara diatur dalam ketentuan perundangan.

Sedangkan rekomendasi PSL karena surat suara untuk DPRD kota kurang, ada pemilih khusus sudah terdaftar tapi surat suara habis, serta ada pemilih dengan e-KTP telah didaftar namun tidak dapat memberikan hak suara karena surat suara habis

Sebelumnya, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution dalam peninjauan Pemilu 2019 ke Tempat Pemungutan Suara 03 Jalan As Salam Kelurahan Bagan Besar Kota Dumai memuji antusias tinggi masyarakat menggunakan hak pilih.

Pemilu 2019 di Kota Dumai digelar KPU di 841 TPS tersebar di 33 kelurahan dan tujuh kecamatan dengan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap II sebanyak 181.039 jiwa dan 996 orang pemilih khusus. 2

Baca juga: KPU: Tujuh Kecamatan Dumai Mulai Menghitung Perolehan Suara Pemilu

Baca juga: Sempat salah input data C1, KPU Dumai sudah meralatnya