Bawaslu: Alasan KPU Dumai Tolak 2 TPS PSU Dinilai Tidak Berdasar

id Psu dumai, pilpres dumai, kpu dumai, bawaslu dumai,berita terbaru,berita riau antara

Bawaslu: Alasan KPU Dumai Tolak 2 TPS PSU Dinilai Tidak Berdasar

Ilustrasi Pemilu (istimewa)

Dumai, Riau (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai, Provinsi Riau, menilai alasan KPU setempat tidak berdasar menolak dua TPS di Kecamatan Dumai Kota digelar pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi, dan perlu dipertanyakan.

Komisioner Bawaslu Agustri menjelaskan, dari 4 TPS diusulkan PSU dan 9 TPS agar dibuat pemungutan suara lanjutan, KPU hanya memutuskan 2 TPS digelar PSU, dan Bawaslu akan mengkaji keputusan tersebut.

"Kita akan lakukan kajian terkait keputusan KPU menolak usulan PSU, dan dari alasan disampaikan dinilai tidak berdasar," kata Agustri, Jumat.

Dikatakan, Bawaslu sudah menerima tembusan keputusan KPU terkait PSU tersebut, dan segera dilakukan pengkajian untuk mengambil langkah selanjutnya.

Baca juga: Update terbaru, Penyelenggara Pemilu di Riau meninggal bertambah jadi 8 orang

Menurutnya, dalam peraturan yang ada, PSU wajib digelar apabila pembukaan kotak suara oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dilakukan tidak sesuai tata cara, karena itu Bawaslu akan meminta penjelasan KPU terkait tidak ditindaklanjuti usulan tersebut.

Menurutnya, dalam peraturan yang ada, PSU wajib digelar apabila pembukaan kotak suara oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dilakukan tidak sesuai tata cara, dan karena itu Bawaslu akan meminta penjelasan KPU terkait tidak ditindaklanjuti usulan tersebut.

Terkait PSU digelar Sabtu (27/4) besok, Bawaslu berharap KPU mempersiapkan pelaksanaan coblos ulang ini dengan optimal serta turun ke lokasi untuk memastikan dapat berjalan lancar dan aman.

Empat PSU diusulkan di TPS 01 dan TPS 08 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TPS 12 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

Sedangkan TPS diusulkan pemungutan suara lanjutan adalah TPS 07, TPS 08 dan TPS 19 Kelurahan Sukajadi, TPS 05 dan TPS 06 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, TPS 21 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 15 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai dan TPS 29 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.

Sementara, Komisioner KPU Dumai Parno menyebut pemungutan suara ulang akan digelar Sabtu (27/4) besok di TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dengan Daftar Pemilih Tetap 207 orang, dan TPS 12 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan 182 pemilih tetap.

Kesiapan KPU Dumai dalam pelaksanaan PSU ini sudah mendistribusikan logistik ke TPS terkait dan menyampaikan pemberitahuan ke masyarakat pemilih.

"Logistik untuk dua TPS aman dan pemungutan suara seperti pemilu pada umumnya, dibuka pukul tujuh pagi hingga pendaftaran memilih jam satu siang," kata Parno.

Sebelumnya, KPU Dumai putuskan hanya menggelar pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara di Kecamatan Dumai Timur dan Dumai Selatan, Bawaslu setempat sebelumnya merekomendasi PSU di 4 TPS.

Keputusan 2 TPS diadakan PSU berdasarkan hasil rapat internal KPU setelah dilakukan penyelidikan dan mendengar klarifikasi dari kelompok penyelenggara pemungutan suara setempat.

Baca juga: Pengamat Politik sebut kesiapan penyelenggara pemilu belum seratus persen