MK perintahkan laksanakan PSU di dua TPS Dumai Barat

id Mahkamah Konstitusi ,Sidang PHPU Pileg ,PHPU Pileg 2024

MK perintahkan laksanakan PSU di dua TPS Dumai Barat

Tangkapan layar - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan MK dalam putusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) dan TPS 07 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pengisian anggota DPRD Kota Dumai Dapil Dumai 4. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan sebagai pihak termohon adalah KPU.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Daerah Pemilihan Dumai 4 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/6).

Adapun PDIP dalam permohonannya mendalilkan terdapat selisih suara di empat tps untuk Dapil Dumai 4, diantaranya adalah dua tps tersebut.

Mereka mengatakan, selisih yang terjadi mengakibatkan partai berlambang banteng itu kehilangan satu kursi DPRD. Dalam petitumnya, mereka meminta untuk dilaksanakan PSU.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, ia mengatakan bahwa di dalam persidangan ditemukan fakta terkait dalil selisih satu surat suara di TPS 17 Kelurahan STDI.

Ia menjelaskan, selisih tersebut muncul karena ada satu orang pemilih yang telah menandatangani daftar hadir, tetapi tidak menggunakan hak pilihnya karena meninggalkan tps sebelum mencoblos, namun oleh penyelenggara tidak dibuatkan Berita Acara.

“Menurut Mahkamah, meskipun menurut penyelenggara telah diketahui sebab adanya selisih suara, namun karena ketiadaan Berita Acara sebagai dokumen yang menandakan telah adanya suatu peristiwa hukum tertentu, sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya dan hal tersebut tidak sesuai dengan tata cara penghitungan suara,” kata dia.

Oleh karena itu, MK menilai akan tepat dan adil jika dilakukan PSU di TPS 17 Kelurahan STDI.

Selain itu, lanjutnya, untuk dalil selisih empat suara di TPS 07 Kelurahan Purnama, ditemukan fakta bahwa berdasarkan formulir C Daftar hadir, terdapat empat pemilih yang sudah menyerahkan C Pemberitahuan kepada kpps dan telah memberikan hak suaranya, namun tidak menandatangani formulir C Daftar Hadir.

MK pun berpendapat bahwa ketiadaan tanda tangan empat pemilih yang meskipun menurut kpps telah ditandai di daftar hadir, berakibat tidak dapat dipastikannya penggunaan surat suara tersebut.

Oleh karena itu, MK juga memerintahkan pelaksanaan PSU di TPS 07 Kelurahan Purnama untuk menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dalil Pemohon sepanjang TPS 07 Kelurahan Purnama dan TPS 17 Kelurahan STDI yang terdapat selisih jumlah pengguna hak suara dengan formulir daftar hadir pemilih adalah beralasan menurut hukum,” ucapnya.

Adapun terkait pelaksanaan PSU, MK memerintahkan agar digelar dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan. MK juga memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.