Kesulitan ekonomi, orangtua di Pekanbaru tega aniaya anak disabilitas

id Penganiayaan anak di Pekanbaru,Penganiayaan

Kesulitan ekonomi, orangtua di Pekanbaru tega aniaya anak disabilitas

Suami isteri pelaku penganiayaan anak yang penyandang disabilitas. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Pasangan suami istri Zul dan Mel ditahan Polda Riau setelah menganiaya MR (10) yang merupakan anak mereka sendiri yang juga penyandang disabilitas.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada awak media, Kamis, MR telah dianiaya ZUL sejak dua minggu belakangan. Penganiayaan itu bahkan juga diketahui dan biarkan MEL yang merupakan ibu kandung korban.

MR dianiaya ZUL dengan berbagai cara, mulai dari dipukul menggunakan sendal kulit, disundut rokok di kemaluan dan kaki kanan, serta dipijak-pijak. Bocah yang lumpuh kedua kakinya ini tentunya tak dapat melawan atas pukulan yang bertubi-tubi dilayangkan padanya.

"Korban ini sejak lahir mengalami kurang gizi, sehingga lumpuh saat umurnya baru 6 tahun. Berdasarkan keterangan korban, ia telah dipukul setidaknya 20 kali," sebut Sunarto di Mapolda Riau.

Dijelaskan Sunarto, setelah sempat melarikan diri, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus sekitar pukul 02.30 dini hari.

Berdasarkan pengakuan ZUL, ia tega menganiaya anak tirinya lantaran kondisi ekonomi. Ia yang seorang pengangguran merasa terbebani dengan MR.

Di ruang pemeriksaan, pelaku bahkan sempat berusaha melarikan diri melalui jendela namun akhirnya gagal karena tak bisa menembus jendela kaca.

"Pelaku mengaku motifnya kondisi ekonomi. Saat dibekuk ia bahkan telah berencana untuk mencuri," lanjutnya.

Saat ditemui pihak kepolisian, kondisi korban sendiri dalam keadaan yang memiliki. Bocah yang baru berusia 10 tahun tersebut mengalami trauma dan menyampaikan isi hatinya.

MR meminta pihak kepolisian yang menjenguknya untuk dapat memenjarakan ayah tirinya seumur hidup. Ia juga berharap ZUL juga dipukuli sebagaimana yang ia alami.

"Sekalipun korban mengalami traumatis, semangatnya untuk bisa menuntut ilmu seperti yang lain amat besar. Kami akan usahakan agar korban bisa sekolah di SLB,” tutupnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat atas Pasal 80 ayat (1) dan (4) UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman empat tahun kurungan. Keduanya juga ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum selanjutnya.