Selatpanjang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan berbagai macam barang tegahan (larangan) hasil penindakan sepanjang tahun 2018 - 2021 senilai Rp3,49 milyar lebih.
Barang milik negara (BMN) itu dimusnahkan setelah mendapat Surat Persetujuan Pemusnahan BMN oleh Menteri Keuangan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai per 9 Juni dan 23 Juni 2022. Ada juga barang tegahan tahun 2020 milik Kantor Wilayah DJBC Riau yang ikut dimusnahkan sesuai persetujuan KPKNL Pekanbaru per 3 Agustus 2022.
Pemusnahannya dilakukan Kamis, di dua lokasi. Lokasi pertama di Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang secara simbolis dan disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Agus Yulianto, Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Ony Ipmawan dan jajarannya.
Sementara itu, tampak juga hadir Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar dan sejumlah pimpinan instansi vertikal lainnya. Kemudian lokasi kedua dilanjutkan di TPA Gogok di Desa Gogok, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Agus Yulianto mengatakan berbagai macam barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di beberapa tahun sebelumnya. Ada barang elektronik, minuman, rokok dan sebagainya yang nilainya sebesar Rp 3,49 milyar.
"Pemusnahan BMN itu dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak, sehingga hilang fungsinya kemudian ditimbun," ujar Agus disela-sela pemusnahan.
Baca juga: Polres Inhil bersama Bea Cukai ringkus dua buron narkotika sebanyak 800 gram lebih
Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan penguatan dalam menjaga perbatasan dari masuk dan beredarnya barang yang berbahaya, baik bagi perekonomian negara dan kesehatan masyarakat.
"Tentunya kami tidak bisa bekerja sendiri. Ini semua berkat kerjasama yang didukung oleh Pemda, instansi vertikal, TNI dan Polri. Kita di sini bersama-sama melakukan tugas negara mencegah masuknya barang-barang larangan," tutur Agus.
Tak hanya itu, pihaknya juga belum lama ini bersama TNI AD sudah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dalam upaya penegakan hukum dalam sisi kepabeanan dan cukai. Termasuk dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait lainnya.
"Penguatan akan terus kita lakukan. Dengan TNI AL juga sudah dilakukan PKS dalam penggunaan alutsista. Itu kita lakukan untuk meyakinkan bahwa kita semua aparat negara ini dalam satu barisan melaksanakan apa yang sama-sama menjadi tugas negara," beber Agus lagi.
Adapun barang yang dimusnahkan tersebut, sebagiannya sudah dalam keadaan kadaluarsa seperti rokok, minuman alkohol, obat-obatan, makanan minuman, dan kosmetik. Kemudian barang lainnya, handphone, laptop, pakaian bekas, tas, sepatu, elektronik, barang hasil pertanian, dan sepeda beserta aksesorisnya.
Baca juga: BPOM sita produk tak layak edar di Selatpanjang, pemilik terancam denda Rp4 miliar
Berita Lainnya
Bea Cukai Bengkalis musnahkan 29 ton bawang putih ilegal
11 December 2024 15:01 WIB
Bea Cukai Riau musnahkan barang ilegal senilai Rp44 miliar
25 November 2024 14:41 WIB
Kolaborasi dengan Bea Cukai, Pajak Tembilahan Gelar Business Development Center UMKM
16 August 2024 23:09 WIB
Bea Cukai Riau sita dua juta batang rokok ilegal di Rokan Hilir
26 July 2024 19:38 WIB
Bea Cukai Riau temukan modus baru penyelundupan miras dan rokok
09 July 2024 14:47 WIB
Bersama Kemenkeu Satu, Bea Cukai Riau sosialisasi e-commerce menuju UMKM siap ekspor
28 June 2024 14:01 WIB
45,5 ton bawang merah dan mangga ilegal dimusnahkan Karantina Riau
13 June 2024 19:00 WIB
Dirjen Bea dan Cukai berhasil gagalkan peredaran 11.716 batang rokok ilegal di NTT
28 December 2023 13:07 WIB