BPOM sita produk tak layak edar di Selatpanjang, pemilik terancam denda Rp4 miliar

id BPOM Pekanbaru ,Produk makanan dan obat tak layak edar di Selatpanjang disita,Bea dan Cukai Selatpanjang

BPOM sita produk tak layak edar di Selatpanjang, pemilik terancam denda Rp4 miliar

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru bersama Bea dan Cukai Bengkalis melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpan produk makanan dan obat tak layak edar yang berada di Jalan Ahmad Yani, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (18/8/2022) sore. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru menyita sejumlah produk obat dan makanan yang tak layak edar di sebuah gudang belakang Toko Sepeda, Jalan Ahmad Yani, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kamis sore (18/8).

Penyitaan tersebut dilakukan saat pihak BPOM melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka operasi penindakan pemberantasan obat dan makanan ilegal.

Sidak yang didampingi Satpol PP Kepulauan Meranti dan Balai Karantina Pertanian, Hewan dan Tumbuhan Wilker Selatpanjang itu didapati setidaknya ada 26 item jenis produk makanan dan obat tidak layak edar. Dugaan sementara, produk dibawa dari Negara Tetangga Malaysia melalui jalur laut.

Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, pihaknya bersama pihak Bea dan Cukai telah melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpan produk tak layak edar tersebut yang berada di tepi laut tersebut.

"Kita mendatangi lokasi gudang ini, menindaklanjuti dari informasi masyarakat yang masuk di kanal pelaporan Badan POM Pekanbaru. Disini kita temukan sementara sebanyak 26 item produk tanpa izin edar," ujar Yosef ketika masih ikut melakukan pengecekan di gudang, Jumat.

Setelah penyegelan gudang, sambung Yosef, BPOM akan menunggu proses dari pihak Bea Cukai karena barang temuan tersebut masuk di wilayah kepabeanan.

"Ini katanya masih masuk wilayah kepabeanan, pihak Bea dan Cukai punya kewenangan seperti penghitungan PIB nya. Dan pihak kami nantinya akan memproses sesuai undang-undang pangan," tegasnya.

Menurut Yosef, terkait masuknya barang tak layak edar dari luar negeri, pihak BPOM dan instansi pemerintah terkait tentunya mempunyai komitmen sama melindungi kedaulatan dan kesehatan masyarakat.

"Setelah penyegelan, tunggu aja karena proses sedang berjalan, dari 26 item produk ini untuk jumlahnya akan kita hitung lagi, kemungkinan bisa bertambah jumlahnya," ucapnya.

Ia mengatakan terhadap kepemilikan barang-barang ilegal sesuai dengan undang-undang pangan dapat dikenakan pidana sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

"Itu maksimal, nanti tergantung kepada siapa pemilik atau penguasa barangnya. Saat ini memang sudah cukup untuk dibawa ke proses hukum yang berlaku karena jumlahnya cukup banyak," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis Eko Bramantio didampingi Kepala Pos Bea Cukai Selatpanjang Wachid Aryanto menjelaskan tidak ada masalah terhadap sidak tersebut. Hanya saja status gudang yang disidak tersebut pada dasarnya masih dalam kewenangan kepabeanan.

"Jadi sebelum dia masuk, (pemilik barang) mengajukan izin bongkar dan timbun di luar kawasan pabean. Kawasan yang diajukan izin itu dianggap sama sebagai kawasan pabean. Di situ pengawasannya kita sifatnya melekat," ungkapnya.

Dikatakan Eko untuk pemeriksaan terhadap seluruh barang yang masuk tersebut belum selesai di periksa Bea Cukai. Saat melakukan pengawasan, pihaknya juga menyegel gudang tersebut untuk tindakan pengamanan.

"Barang itu masih terutang bea masuknya. Kapan dia bayarnya? Ketika dia mengajukan PIB. Saya berharap pihak terkait memahami aturan yang berlaku sesuai aturan Kepabeanan. Kalau memang ada atensi, monggo silahkan, tapi selesaikan dulu di kita," pungkas dia.