Polres Inhil bersama Bea Cukai ringkus dua buron narkotika sebanyak 800 gram lebih

id Kapolres inhil,AKBP Norhayat,AKP Indra lubis,Polres inhul, narkoba inhil, narkoba riau

Polres Inhil bersama Bea Cukai ringkus dua buron narkotika sebanyak 800 gram lebih

Pelaku tindak pidana narkotika bersama barang bukti. (ANTARA/HO-

Tembilahan (ANTARA) - Polres Indragiri Hilirbekerja sama Bea Cukai Tembilahan berhasil meringkus F (53) dan A (38) dua pelaku yang menjadi buron kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotikajenis sabu dan ekstasi.

Kepala Satuan Narkoba Polres Inhil AKP Indra mengungkapkan kedua pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2022 lalu. Keduanya berhasil kabur saat penyelidikan terkait kasus narkoba seberat 800 gram.

“Mereka ini sejak bulan Februari kami cari keberadaannya,” ucap AKP Indra Lubis, Senin.

Indra menyebutkan, penangkapan kedua pelaku bermula adanya informasi bahwa pelaku F sedang berada di rumahnya. Kemudian pada Senin (8/8) tim mulai melalukan pengintaian.

Baca juga: Waduh, dua wanita di Inhil jadi pengedar sabu

Selanjutnya pada Kamis (11/8) dini hari, aparat Sat Res Narkotika dan Tim Tindak dari Bea Cukai Tembilahan, berhasil menangkap kedua pelaku yang kebetulan berada di lokasi yang sama.

"Nah hari Kamis itu, dengan waktu yang tepat, kami berhasil mengamankan kedua pelaku. Kebetulan pelaku inisial A juga ada di lokasi yang sama," jelasnya.

bersama pelaku kata Indra, turut diamankan barang bukti shabu sebanyak 880,82 gram dan pil ekstasi sebanyak 102 butir, timbangan digital, handpone sebanyak lima unit dan uang tunai sekitar Rp10 juta.

Kini kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dikenai pasal 114 junto 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," ucap Indra.

Baca juga: Polres Inhil musnahkan barang bukti sabu dan ekstasi Rp2 miliar

Baca juga: Polres Inhil bekuk pengedar sabu di Tembilahan