Pengusaha Siak Lecehkan Undangan Buruh

id pengusaha siak, lecehkan undangan buruh

Pengusaha Siak Lecehkan Undangan Buruh

Pekanbaru, 23/10 (antarariau.com) - Legislator Kabupaten Siak, Riau, menyatakan oknum pengusaha telah mengabaikan undangan perselisihan buruh padahal untuk kepentingan kedua pihak yang bersengketa.

"Kami ingin yang datang itu bukan bawahan pengusaha tapi pimpinan yang dapat membuatkan suatu keputusan," kata Ketua DPRD Siak Zulfi Mursal dihubungi dari Pekanbaru, Rabu.

Pernyataan tersebut terkait pihak DPRD Siak mengundang pimpinan PT Hamparan Alam Baruna Indonesia (PT HABI), Dinas Tenaga Kerja, Kepala Bagian Hukum, Serikat Pekerja dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Siak.

Undangan tersebut dilayangkan karena pihak DPRD Siak melalui Komisi I sebagai fasilitor perselisihan buruh dengan perusahaan setelah aksi demo selama sepekan mulai 7-14 Oktober 2013.

Pihak DPRD Siak memberikan rekomendasi kepada pimpinan PT HABI untuk

mengajukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan para buruh.

Namun pimpinan perusahaan tetap menolak dan buruh melakukan demo berkepanjangan menyebabkan kegiatan perusahaan nyaris lumpuh.

Pimpinan perusahaan distributor pupuk yang berlokasi di Kecamatan Tualang, Siak

itu, tidak mengubris tuntutan serikat pekerja transportasi untuk mengajukan PKB.

Menurut dia, pihaknya menyesalkan undangan DPRD yang dianggap sepele maka yang datang hanya utusan menjabat sebagai kepala bagian yang tidak dapat memberikan kesimpulan atau keputusan soal tuntutan buruh.

"Tapi kalau yang datang hanya kepala bagian, bagaimana mungkin ada keputusan yang harus diambil," katanya.

Pihak pimpinan perusahaan, katanya, sebaiknya jangan menganggap remeh masalah tuntutan buruh karena ada dampak belakangan nantinya.

Dia mengharapkan perselisihan dengan buruh dapat diselesaikan dengan baik dengan cara saling menguntungkan yakni buruh dan pengusaha.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Siak, Muhtarom mengatakan pihaknya menyesalkan pimpinan perusahaan dalam rapat dengar pendapat tidak hadir.

Muhtarom mengatakan, hal itu merupakan masalah penting dan jangan dianggap sepele soal tuntutan buruh.