Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator Kabupaten Siak, Riau, meminta agar pengusaha yang memiliki perusahaan dan beroperasi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau agar mengutamakan pekerja lokal sebagaimana sudah diatur dalam peraturan daerah setempat.
"Wajib bagi pengusaha untuk mempekerjakan warga lokal sebesar 60 persen," kata Ketua Komisi I DPRD Siak Mutharom dihubungi dari Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kerja sebesar 60 persen dari kuota luar Riau.
Hal itu merupakan upaya untuk mengurangi jumlah pengangguran yang dapat diserap pengusaha sehingga mereka mendapatkan uang untuk membiayai kehidupan keluarga.
Dalam catatan petugas Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Siak bahwa terdapat sebanyak 140 perusahaan yang beroperasi di wilayah ini.
Bila pengusaha mampu menyerap pekerja lokal, hal itu merupakan bentuk tanggung jawab sosial bagi pengusaha terhadap lingkungan sekitar, ujar Mutharom.
Jumlah pencari kerja di Kabupaten Siak terus bertambah dari waktu ke waktu disebabkan lapangan kerja yang tersedia t
Berita Lainnya
Presiden Prabowo jalin komitmen strategis dengan 20 pengusaha Jepang
06 December 2024 16:15 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman minta istilah pelaku UMKM diganti pengusaha
12 November 2024 10:34 WIB
HIPMI gandeng BRI untuk kemudahan fasilitas permodalan pengusaha muda
02 November 2024 15:41 WIB
Sasar pengusaha sawit, Tim Pajak Siak kumpulkan data di lapangan
08 October 2024 21:54 WIB
Kemendag: Utang selisih harga minyak goreng ke pengusaha sudah dibayar 90 persen
07 October 2024 12:20 WIB
BRK Syariah gelar coaching clinic dan sosialisasi produk funding ke pengusaha lokal
01 October 2024 9:57 WIB
Pengusaha reklame di Pekanbaru diingatkan segera perbarui izin
28 September 2024 9:06 WIB
Dua kali rumahnya terbakar, pengusaha Keripik Blado Kampar ini terus bangkit berusaha
17 July 2024 19:11 WIB