Rokan Hilir (ANTARA) - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Rokan Hilir nekat menghabisi nyawa kakak kandung dan abang ipar lantaran sakit hati dan tak terima akan dipisahkan oleh keluarga, Jumat (22/7) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto saat dihubungi dari Pekanbaru, Senin, menjelaskan pelaku YS dan MA ditanggap warga usai menyerang Uli Susanti (23) dan Roni Hengki (32) dengan sebilah parang.
"Bhabinkamtibmas dan warga yang mengamankan pelaku. Kebetulan saat itu parang terlepas dari tangannya, sehingga langsung diamuk massa sebelum diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah," terang Andrian.
Baca juga: Pasutri di Kampar sembunyikan sabu di kandang anjing
Kedua pelaku telah merencanakan dengan matang pembunuhan ini. Dijelaskan Andrian, MA yang merupakan adik kandung Uli datang dan memantau situasi di dalam rumah. Kemudian ia memberikan tes es manis yang telah dicampur dengan obat tertentu agar korban tertidur.
Setelah korban tertidur, MA menghubungi YS dan mengatakan posisi kamar tidur korban serta letak parang. Setelah itu pelaku MA meminta Roni yang merupakan abang iparnya untuk mengantarkannya pulang karena ada urusan.
YS pun menjalankan aksinya setelah mengambil parang panjang dari gudang belakang. Ia segera menuju kamar Ulilalu mengayunkan parang berkali-kali ke leher dan kepala korban yang tengah tidur.
"Korban Uli pun meninggal di tempat usai dibacok di leher berkali-kali oleh YS," lanjutnya.
Baca juga: Pergi ke mushala di Pekanbaru, suami istri ini bukannya salat tapi curi motor
Usai membunuh Uli, pelaku YS mengambil kalung emas dan handphone korban. Lalu tiba-tiba ia mendengar suara sepeda motor yang dikendarai Roni usai mengantar pelaku MA.
"Pelaku YS pun bersembunyi di balik pintu dan langsung mengayunkan parang ke korban Roni saat baru masuk rumah," tutur Andrian.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang telah nikah siri ini sakit hati karena mau dipisahkan oleh keluarga," sambungnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KUHPdengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.
Baca juga: Pasutri di Pekanbaru sekongkol rekam dan setubuhi anak di bawah umur
Berita Lainnya
Sakit hati saat ditagih hutang, pria di Rohil nekat membunuh
18 July 2022 16:16 WIB
TNI-Polri lakukan sistem pendinginan di Rokan Hilir, wujudkan pilkada aman dan kondusif
09 November 2024 10:22 WIB
Kapolres pastikan kesiapan pengamanan Pilkada damai di Rokan Hilir
30 October 2024 13:59 WIB
Polsek Kubu kembali salurkan sembako kepada masyarakat terdampak banjir
28 October 2024 13:11 WIB
Kapolres Rokan Hilir salurkan bansos ke warga terdampak banjir
25 October 2024 12:22 WIB
Kapolres Rohil dan Forkopimda bahas kisruh akibat pergantian Pj penghulu
22 October 2024 11:53 WIB
Kapolres Rohil tinjau banjir dan beri bantuan warga terdampak
10 October 2024 11:34 WIB
Sambil bagi sembako, Kapolres Rohil ajak sukseskan pilkada
02 October 2024 18:05 WIB