Tak ingin dipisah, Pasutri di Rohil nekat bunuh keluarganya

id Pembunuhan di Rokan Hilir ,Polres Rokan Hilir,pembunuhan rokan hilir, pasutri pembunuh

Tak ingin dipisah, Pasutri di Rohil nekat bunuh keluarganya

Polres Rokan Hilir saat pengungkapan kasus (ANTARA/Ho-Polres Rokan Hilir)

Rokan Hilir (ANTARA) - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Rokan Hilir nekat menghabisi nyawa kakak kandung dan abang ipar lantaran sakit hati dan tak terima akan dipisahkan oleh keluarga, Jumat (22/7) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto saat dihubungi dari Pekanbaru, Senin, menjelaskan pelaku YS dan MA ditanggap warga usai menyerang Uli Susanti (23) dan Roni Hengki (32) dengan sebilah parang.

"Bhabinkamtibmas dan warga yang mengamankan pelaku. Kebetulan saat itu parang terlepas dari tangannya, sehingga langsung diamuk massa sebelum diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah," terang Andrian.

Baca juga: Pasutri di Kampar sembunyikan sabu di kandang anjing

Kedua pelaku telah merencanakan dengan matang pembunuhan ini. Dijelaskan Andrian, MA yang merupakan adik kandung Uli datang dan memantau situasi di dalam rumah. Kemudian ia memberikan tes es manis yang telah dicampur dengan obat tertentu agar korban tertidur.

Setelah korban tertidur, MA menghubungi YS dan mengatakan posisi kamar tidur korban serta letak parang. Setelah itu pelaku MA meminta Roni yang merupakan abang iparnya untuk mengantarkannya pulang karena ada urusan.

YS pun menjalankan aksinya setelah mengambil parang panjang dari gudang belakang. Ia segera menuju kamar Ulilalu mengayunkan parang berkali-kali ke leher dan kepala korban yang tengah tidur.

"Korban Uli pun meninggal di tempat usai dibacok di leher berkali-kali oleh YS," lanjutnya.

Baca juga: Pergi ke mushala di Pekanbaru, suami istri ini bukannya salat tapi curi motor

Usai membunuh Uli, pelaku YS mengambil kalung emas dan handphone korban. Lalu tiba-tiba ia mendengar suara sepeda motor yang dikendarai Roni usai mengantar pelaku MA.

"Pelaku YS pun bersembunyi di balik pintu dan langsung mengayunkan parang ke korban Roni saat baru masuk rumah," tutur Andrian.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang telah nikah siri ini sakit hati karena mau dipisahkan oleh keluarga," sambungnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KUHPdengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.

Baca juga: Pasutri di Pekanbaru sekongkol rekam dan setubuhi anak di bawah umur