Rokan Hilir (ANTARA) - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Rokan Hilir nekat menghabisi nyawa kakak kandung dan abang ipar lantaran sakit hati dan tak terima akan dipisahkan oleh keluarga, Jumat (22/7) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto saat dihubungi dari Pekanbaru, Senin, menjelaskan pelaku YS dan MA ditanggap warga usai menyerang Uli Susanti (23) dan Roni Hengki (32) dengan sebilah parang.
"Bhabinkamtibmas dan warga yang mengamankan pelaku. Kebetulan saat itu parang terlepas dari tangannya, sehingga langsung diamuk massa sebelum diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah," terang Andrian.
Baca juga: Pasutri di Kampar sembunyikan sabu di kandang anjing
Kedua pelaku telah merencanakan dengan matang pembunuhan ini. Dijelaskan Andrian, MA yang merupakan adik kandung Uli datang dan memantau situasi di dalam rumah. Kemudian ia memberikan tes es manis yang telah dicampur dengan obat tertentu agar korban tertidur.
Setelah korban tertidur, MA menghubungi YS dan mengatakan posisi kamar tidur korban serta letak parang. Setelah itu pelaku MA meminta Roni yang merupakan abang iparnya untuk mengantarkannya pulang karena ada urusan.
YS pun menjalankan aksinya setelah mengambil parang panjang dari gudang belakang. Ia segera menuju kamar Ulilalu mengayunkan parang berkali-kali ke leher dan kepala korban yang tengah tidur.
"Korban Uli pun meninggal di tempat usai dibacok di leher berkali-kali oleh YS," lanjutnya.
Baca juga: Pergi ke mushala di Pekanbaru, suami istri ini bukannya salat tapi curi motor
Usai membunuh Uli, pelaku YS mengambil kalung emas dan handphone korban. Lalu tiba-tiba ia mendengar suara sepeda motor yang dikendarai Roni usai mengantar pelaku MA.
"Pelaku YS pun bersembunyi di balik pintu dan langsung mengayunkan parang ke korban Roni saat baru masuk rumah," tutur Andrian.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang telah nikah siri ini sakit hati karena mau dipisahkan oleh keluarga," sambungnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KUHPdengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.
Baca juga: Pasutri di Pekanbaru sekongkol rekam dan setubuhi anak di bawah umur
Berita Lainnya
Sakit hati saat ditagih hutang, pria di Rohil nekat membunuh
18 July 2022 16:16 WIB
21 lokasi TPS di Rokan Hilir terendam banjir
02 January 2024 22:17 WIB
Polsek Sinaboi pastikan tak ada penolakan TPS di wilayah perbatasan
17 December 2023 15:20 WIB
Polisi dalami dugaan suap penerimaan pegawai di Satpol PP Rokan Hilir
15 March 2023 15:43 WIB
Pria di Rohil gasak ratusan slof rokok dengan cara pecahkan kaca mobil
01 March 2023 13:55 WIB
Nekat kabur, pencuri di Rohil ditembak polisi
02 January 2023 16:42 WIB
Terlibat judi sabung ayam, pria di Rokan Hilir dibekuk polisi
29 August 2022 16:46 WIB
Pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi dibekuk Polres Rohil
18 August 2022 10:35 WIB