Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap DS (39), pelaku persetubuhan anak di bawah umur di ladang terong Daerah Kurao Tengah, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, pada Minggu (17/7) sore.
Dalam melakukan aksinya DS tak bergerak sendiri, melainkan dibantu sang istri berinisial S yang turut merekam aksi bejat tersebut.
Kini pelaku DS danistrinya beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Benar pelaku DS diamankan di Sumatera Barat. Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan anak atas nama korban DA yang berusia 16 tahun," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Rabu siang.
Dijelaskannya, hal itu diketahui setelah foto telanjang korban tersebar di sosial media. Keluarga yang terkejut langsung menanyai korban dan ia mengaku itu terjadi saat ia disetubuhi oleh DS pada Juli 2021 lalu.
"Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku di rumah kosong di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, usai fotonya beredar tanpa mengenakan busana. Istri pelaku turut membantu dengan cara membujuk korban untuk melayani sang suami berhubungan badan," ungkap Andrie.
Setelah berhasil membujuk korban, istri pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong tempat lokasi persetubuhan tersebut.
Baca juga: Cabuli gadis di bawah umur, pria asal Pinggir diringkus polisi
"Pelaku sudah menunggu istri dan korban di rumah tersebut. Pelaku pun menyetubuhi korban dan direkam oleh istrinya," lanjutnya.
Usai melakukan persetubuhan, istri pelaku tadi langsung mengancam korban untuk tetap terus melayani suaminya.
"S ini mengancam jika korban tidak mau lagi melayani suaminya, maka ia akan menyebarkan video hubungan badan korban dengan pelaku," tutur Andrie.
Orang tua korban, Marjarita (63) yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung membuat laporan ke polisi.
Baca juga: Berkali dicabuli pria hidung belang, gadis di Bengkalis hamil lima bulan
"Berdasarkan laporan langsung dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Sumatera Barat. Tim segera melakukan pengejaran ke sana dan berhasil menangkapnya," ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk istri pelaku kasusnya sudah dilimpahkan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/6) lalu," pungkas Andrie.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencabulan dua anak di Inhil
Berita Lainnya
Kakek di Pekanbaru nekat rudapaksa bocah
30 October 2024 16:29 WIB
Pria yang cabuli anak tiri di Pekanbaru dituntut 14 tahun penjara
21 August 2024 16:04 WIB
Remaja di Pekanbaru tega cabuli adik tiri akibat kecanduan film porno
06 July 2024 12:19 WIB
Cabuli anak tetangganya, pria di Pekanbaru dibui
14 March 2024 14:23 WIB
Diimingi hadiah dan uang, empat anak dicabuli di Pekanbaru
08 November 2023 11:48 WIB
Bertahun-tahun cabuli anak kandung, pria di Pekanbaru dibekuk polisi
03 August 2023 10:29 WIB
Dijanjikan es krim, ayah tiri tega radupaksa anak berkali-kali
07 July 2023 15:13 WIB
Anak punk di Pekanbaru cabuli anak berkebutuhan khusus
06 March 2023 11:13 WIB