Pasutri di Pekanbaru sekongkol rekam dan setubuhi anak di bawah umur

id Pencabulan anak di Pekanbaru,pencabulan,polresta pekanbaru,pencabulan pekanbaru

Pasutri di Pekanbaru sekongkol rekam dan setubuhi anak di bawah umur

Tersangka DS. (ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap DS (39), pelaku persetubuhan anak di bawah umur di ladang terong Daerah Kurao Tengah, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, pada Minggu (17/7) sore.

Dalam melakukan aksinya DS tak bergerak sendiri, melainkan dibantu sang istri berinisial S yang turut merekam aksi bejat tersebut.

Kini pelaku DS danistrinya beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Benar pelaku DS diamankan di Sumatera Barat. Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan anak atas nama korban DA yang berusia 16 tahun," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Rabu siang.

Dijelaskannya, hal itu diketahui setelah foto telanjang korban tersebar di sosial media. Keluarga yang terkejut langsung menanyai korban dan ia mengaku itu terjadi saat ia disetubuhi oleh DS pada Juli 2021 lalu.

"Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku di rumah kosong di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, usai fotonya beredar tanpa mengenakan busana. Istri pelaku turut membantu dengan cara membujuk korban untuk melayani sang suami berhubungan badan," ungkap Andrie.

Setelah berhasil membujuk korban, istri pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong tempat lokasi persetubuhan tersebut.

Baca juga: Cabuli gadis di bawah umur, pria asal Pinggir diringkus polisi

"Pelaku sudah menunggu istri dan korban di rumah tersebut. Pelaku pun menyetubuhi korban dan direkam oleh istrinya," lanjutnya.

Usai melakukan persetubuhan, istri pelaku tadi langsung mengancam korban untuk tetap terus melayani suaminya.

"S ini mengancam jika korban tidak mau lagi melayani suaminya, maka ia akan menyebarkan video hubungan badan korban dengan pelaku," tutur Andrie.

Orang tua korban, Marjarita (63) yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung membuat laporan ke polisi.

Baca juga: Berkali dicabuli pria hidung belang, gadis di Bengkalis hamil lima bulan

"Berdasarkan laporan langsung dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Sumatera Barat. Tim segera melakukan pengejaran ke sana dan berhasil menangkapnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk istri pelaku kasusnya sudah dilimpahkan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/6) lalu," pungkas Andrie.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencabulan dua anak di Inhil