Pekanbaru (ANTARA) - Seorang anak punk berinisial MC (23) tega mencabuli anak berkebutuhan khusus di sebuah rumah kosong di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tuah Madani, Sabtu pagi (4/3).
Plh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang saat dikonfirmasi, Senin, menjelaskan awalnya pelaku melihat korban berjalan sendirian. Saat itu muncul niat buruk dalam dirinya.
"Korban kemudian dibawa ke rumah kosong bekas terbakar dan diberikan uang Rp10 ribu," sebut Manapar.
Di sanalah pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban. Selain itu pelaku juga berjanji akan memberikan tambahan uang apabila keinginannya dituruti.
Namun saat melancarkan perbuatan tersebut, tiba-tiba ketahuan oleh seorang warga dan MC langsung menghentikan perbuatannya.
"Saksi yang melihat langsung perbuatan tersebut bersama warga sekitar langsung membawa pelaku ke Polsek Tampan untuk proses lebih lanjut," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan atas Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Baca juga: Cabuli cucu, kakek di Rokan Hilir dibekuk usai buron tiga bulan
Baca juga: Dijanjikan dibelikan es krim, bocah tujuh tahun di Kampar dicabuli