Bertahun-tahun cabuli anak kandung, pria di Pekanbaru dibekuk polisi

id Pencabulan anak di bawah umur,pencabulan

Bertahun-tahun cabuli anak kandung, pria di Pekanbaru dibekuk polisi

Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Pria berinisial AAI (41) dibekuk polisi di Kota Pekanbaru pada Selasa (1/8) lantaran tega mencabuli anak kandungnya selama bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino saat dikonfirmasi, Kamis, menjelaskan perbuatan bejat tersebut terjadi berkali-kali hingga korban saat ini berusia 16 tahun.

Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan AAI di rumah mereka sendiri di Jalan Kampar III, Kecamatan Tenayan Raya, saat sang istri atau ibu korban sedang tidak berada di rumah.

"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri," sebutnya melalui pesan.

Korban mengaku selama ini tetap diam dan tak melaporkan perbuatan tak senonoh yang diterimanya tersebut lantaran selalu mendapat ancaman dari pelaku.

Setelah sekian lama akhirnya ia memberanikan diri menceritakan kepada sang ibu. Kemudian ibunya langsung membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.

"Motifnya pelaku mengaku tidak bisa menahan hawa nafsu saat tidur bersama korban," ujar Dodi Vivino.

Usai dibekuk tanpa perlawanan, saat ini AAI telah berada di tahanan Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Pria di Rohil cabuli anak kandung hingga hamil

Baca juga: Pelaku pencabulan wanita disabilitas di Meranti ditangkap, korban akui telah hamil