Pekanbaru (ANTARA) - Pria berinisial A (65) diringkus Polsek Tenayan Raya karena berkali-kali mencabuli anak tirinya yang baru berusia 9 tahun di berbagai tempat, Rabu (5/7).
Berdasarkan pengakuan A, perbuatan bejat tersebut sudah dilakukannya sejak tiga bulan terakhir. Awalnya korban diiming-imingi akan dibelikan es krim.
"Kejadian tersebut ketahuan setelah ibu korban memergoki A tengah meraba-raba anaknya. Korban ini memang ditinggalkan bersama sang ayah tiri," terang Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino.
Saat ditanyai sang ibu, barulah korban mengaku telah berkali-kali dicabuli. Merasa tak terima, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatan asusila saat anak tirinya tidur di sampingnya," lanjut Dodi.
Akibat perbuatannya, A disangkakan atas pasal 82 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.