Pria asal Rohil diringkus, usai video cabuli anak di bawah umur viral

id Pencabulan anak di bawah umur,Pencabulan, polees rohil

Pria asal Rohil diringkus, usai video cabuli anak di bawah umur viral

Kasat Reskrim Polres Rohil dalam konferensi pers pencabulan anak di bawah umur. (Antara/dok)

Rokan Hilir (ANTARA) - B (19) pria warga Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan hilir diringkus aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pasca viral di media sosial, Sabtu (15/1).

Pelaku itu berinisal BA Alias Beni (19) diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Polsek Bagan Sinembah pada Minggu, 16 Januari 2022 malam di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa dalam konferensi pers di Selasar Gedung Humas Polres Rokan Hilir, Selasa, mengatakan sebelumnya orang tua korban melapor ke Polsek Bagan Sinembah terkait rekaman video cabul yang beredar di akun facebook lintang Prayoga.

Baca juga: Guru mengaji di Siak Kecil diduga cabuli muridnya

"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan akun atas nama Lintang Prayoga. Setelah dimintai keterangan, tersangka mengakui melakukan perbuatan tindak pencabulan dari bulan Mei hingga Desember 2021," sebut Eru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan mantan pacar korban yang selalu memeras korban dengan meminta sejumlah uang.

"Terkait rekaman video yang beredar oleh pemilik akun facebook Lintang Prayoga masih kami dalami. Sebab akun tersebut tidak memiliki foto, identitas maupun status," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara paling singkat lima dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Kasus dugaan pemerkosaan anak terus berlanjut, ini kata Kapolresta Pekanbaru