Pekanbaru (ANTARA) - Kasus dugaan pemerkosaan oleh AR (21) yang merupakan anak anggota DPRD kepada A (15) masih terus berlanjut meski kedua belah pihak telah berdamai. Perdamaian tersebut disertai dengan uang tunai Rp80 juta yang dibahasakan untuk biaya pendidikan korban.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Polresta Pekanbaru, Sabtu (8/1) Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi membenarkan telah terjadinya perdamaian antara keluarga korban dan keluarga pelaku.
"Benar. Namun penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," sebut Pria.
Pria melanjutkan pelecehan seksual bukan merupakan delik aduan jadi kasus tetap berjalan sesuai aturan yang ada walaupun laporan telah dicabut.
Baca juga: LBP2AR sayangkan kasus pemerkosaan oleh anak DPRD Pekanbaru berakhir damai
"Kami sampaikan kasus sudah tahap satu, artinya berkas sudah ada di kejaksaan. Semoga dalam waktu yang tidak lama akan ada diperiksa jaksa dan bila ada kurang kami akan memenuhinya," terangnya.
Selanjutnya, Pria mengatakan jika berkas sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum dalam artian sudah lengkap, maka tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan.
Adapun kasus ini merupakan perkara pencabulan dan persetubuhan anak dan diatur dalam pasal 81 atau pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.
"Ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun," tukas Pria.
Baca juga: Pengakuan pemerkosaan ibu muda di Rohul ternyata hanya rekayasa
Kasus dugaan pemerkosaan anak terus berlanjut, ini kata Kapolresta Pekanbaru
Ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun,