Pekanbaru (ANTARA) - Oknum karyawan RSI Ibnu Sina berinisial MS yang diduga mencabuli salah satu pasien akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru di kediamannya di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kampar, Rabu (10/5).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian saat pengungkapan kasus, Kamis, menjelaskan hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung.
"Kasusnya masih kita kembangkan. Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. Untuk saksi ada lima orang," terang Jefri.
Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukannya saat korban ADP yang juga seorang pria sedang dalam kondisi lemah di ruang inap salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru tempatnya bekerja, Sabtu (6/5).
Usai melecehkan korban, seolah tanpa rasa bersalah ia keluar dari ruang korban dan menuju ke ruangannya. Saat itu korban dengan kondisi lemah, berusaha keluar dari ruangan tersebut dan menelpon pihak keluarga.
"Berdasarkan laporan, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di Kabupaten Kampar. Di sana pelaku diamankan tanpa perlawanan," tuturnya.
Saat ditanyai, MS mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut. Selain itu ia mengaku memang memiliki ketertarikan dengan sesama jenis.
Akibat perbuatannya, MS dijerat Pasal 290 KUHP Jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diketahui MS yang merupakan petugas kerohanian di RSI Ibnu Sina dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru atas dugaan pelecehan seksual, Selasa (9/5) sore.
Tak tinggal diam, beberapa saat setelah media memberitakan tersebut RSI Ibnu Sina langsung memecat MS yang baru bekerja selama 10 bulan tersebut.