Oknum guru pelaku kekerasan seksual di Rohul dapat dijerat pasal berlapis

id kekerasan seksual riau,kekerasan seksual guru,kekerasan di sekolah,pelecehan seksual

Oknum guru pelaku kekerasan seksual di Rohul dapat dijerat pasal berlapis

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (ANTARA/HO-Kemen PPPA)

Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Naharmenyampaikan bahwa guru bimbingan konseling yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual berulang kepada siswa di Kabupaten Rokan Hulu bisa dijerat menggunakan pasal berlapis.

Ia mengemukakanbahwa pelaku antara lain bisa dijerat menggunakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2,3, dan 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dapat dikenai sanksi dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar serta ditambah sepertigadikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Selain melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan anak, ia mengatakan, guru yang melakukan kekerasan seksual juga melanggar ketentuan dalam Pasal 6 huruf c Undang-undangNomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka pelakubisa mendapat hukuman penjara selama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Nahar mengungkapkan bahwa guru berusia 45 tahun dengan inisial AG di Kabupaten Rokan Hulu diduga melakukan kekerasan seksual kepada siswa sejak Mei 2022 hingga Februari 2023.

"Dugaan kejadian diketahui saat upaya percobaan perbuatan cabul ke korban yang ke tiga," katanya.

Guru bimbingan konseling di satu sekolah menengah atas di Rokan Hulu itu diduga telah melakukan kekerasan seksual berulang kepada dua korban di ruang bimbingan konseling sekolah.

Korban pertamanya adalah anak angkat sang guru yang kini berusia 19 tahun dan sudah lulus sekolah menengah atas. Korban keduanya masih menjadi murid dari guru tersebut. Korban kedua usianya 17 tahun.

AG diduga merekam aksi kekerasan seksual yang dia lakukan dan menggunakannya untuk mengancam korban.