UIR pastikan terduga pelaku kekerasan seksual bukan mahasiswanya

id Dugaan kekerasan seksual di UIR,UiR, pelecehan

UIR pastikan terduga pelaku kekerasan seksual bukan mahasiswanya

Pihak UIR saat rapat isu dugaan pelecehan seksual. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Usai serangkaian penyelidikan, pihak Universitas Islam Riau (UIR) memastikan pelaku dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) bukanlah dari mahasiswanya.

Juru Bicara UIR Harry Setiawan di Pekanbaru, Minggu, mengatakan pihaknya telah mengkonfirmasi dan bertemu langsung dengan korban di Jakarta.

Usai mendengar pernyataan korban, terduga pelaku yang merupakan seorang mahasiswa PMM telah dipanggil dan dimintai keterangan untuk merampungkan hasil investigasi UIR.

"Hasil investigasi diakui korban bahwa pelaku adalah mahasiswa PMM dari salah satu universitas di pulau Jawa, bukan mahasiswa UIR. Jadi tidak ada mahasiswa UIR yang melakukan tindak kekerasan seksual. Itu pernyataan resmi dari korban," jelas Harrymelalui pesannya.

Saat di Jakarta, pihak UIR juga bertemu dengan pihak kampus terduga korban dan perwakilan Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Itjen Dikti) dan PMM pusat. Dari hasil pertemuan ini, disepakati tiga universitas terkait yaitu UIR serta kampus pelaku dan korban akan bekerjasama menyelesaikan kasus ini dengan arahan Tim Itjen Dikti dan PMM pusat.

"Lantaran terduga pelaku bukanlah mahasiswa kami, UIR tak dapat memberikan sanksi kepadanya secara akademik. Mereka adalah mahasiswa universitas lain yang tengah melaksanakan program pemerintah di UIR," lanjutnya.

Dikatakan Harry, saat ini UIR mengambil sikap memberikan rekomendasi serta menunggu arahan dari Itjen Dikti dan PMM pusat.

Untuk tahap berikutnya, lanjut Harry, proses akan terus berjalan sesuai sanksi akademis yang diatur Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

"Saya garisbawahi bahwa UIR tak bergerak di ranah pidana. Satgas UIR bergerak dalam ranah mencari kebenaran yang terjadi. Sanksi yang diberlakukan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021," pungkasnya.