Pekanbaru (ANTARA) - Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual di Universitas Islam Riau (UIR), Tegar Putuhena menilai UIR tidak memiliki perspektif yang baik dalam menangani kasus ini lantaran tak ada keberpihakan pada korban dalam langkah yang diambilnya.
Padahal sebelumnya orangtua korban telah mengadukan hal ini kepada pihak kampus melalui dosen psikologi beberapa hari sebelum peristiwa ini viral di sosial media.
"Orang tua korban saat itu juga menghubungi penanggung jawab Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) UIR, namun mereka saat itu meminta hasil visum et repertum, baru aduan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kampus," terang Tegar kepada ANTARA melalui pesan, Jumat.
Dijelaskannya, peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh kliennya terjadi di asrama UIR saat melaksanakan program PMM. Kejadian tersebut dilakukan oleh dua oknum mahasiswa berinisial R dan seorang lagi yang belum diketahui namanya pada 14 dan 17 Oktober lalu.
Namun pihaknya belum dapat memastikan apakah kedua terduga merupakan mahasiswa dari kampus Islam tersebut.
"Kami belum bisa memastikan. Namun yang jelas keduanya tinggal di asrama mahasiswa UIR," paparnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan segera dievakuasi oleh keluarganya pada Sabtu (22/10).
Akhirnya karena permintaan dari kampus yang meminta bukti visum, korban melakukan visum dan membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri.
"Lantaran visum hanya dapat dilakukan atas perintah penyidik, sehingga mau tidak mau, korban harus membuat laporan polisi demi bisa mendapatkan visum tersebut," lanjutnya.
Dikatakan Tegar, pihaknya telah meminta kepada pihak UIR segera merespons peristiwa ini dengan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu demi kepentingan terbaik korban. Namun hingga saat ini, tidak tampak upaya serius yang telah dilakukan oleh UIR.
"Jangankan upaya pengusutan, pendampingan pada korban pun tak kunjung dilakukan," sebutnya.
Selain itu, korban sempat mendapatkan undangan melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di Jakarta, Selasa (15/11) mendatang. Namun karena pertimbangan kondisi psikologis korban, korban belum dapat dihadirkan dalam pertemuan dan akan diwakili oleh orangtya dan kuasa hukum bersedia.
"Namun rupanya pertemuan tersebut dibatalkan secara sepihak dengan alasan ketidakhadiran korban," kata Tegar.
Tegar menilai, seharusnya berdasarkan regulasi yang ada, pihak UIR harusnya memberikan respons cepat, minimal pendampingan kepada korban.
"Tapi langkah minimal seperti itu saja tidak dilakukan. Menurut kami, pemihakan kepada korban harus memiliki bentuk nyata dalam bentuk pendampingan maupun perlindungan, bukan hanya kata-kata semata," pungkasnya.
Baca juga: Diduga ada pelecehan seksual, UIR periksa sejumlah saksi
Berita Lainnya
6 saksi diperiksa terkait dugaan kekerasan seksual oleh mantan Dekan UIR, Polisi : Kalau ada korban lain silahkan lapor
20 September 2024 14:37 WIB
UIR pastikan terduga pelaku kekerasan seksual bukan mahasiswanya
04 December 2022 13:16 WIB
Penanganan kekerasan seksual di UIR, pengacara harap keberpihakan pada korban
14 November 2022 11:10 WIB
UIR telah tahu adanya dugaan kekerasan seksual sebelum viral di medsos
02 November 2022 15:43 WIB
Kanwil DJP Riau-UIR perpanjang kerja sama Tax Center
06 November 2024 17:32 WIB
Alumni UIR Pekanbaru lapor polisi terkait dugaan dilecehkan oknum dekan
03 September 2024 10:20 WIB
Alumni UIR Pekanbaru diduga dilecehkan oleh oknum Dekan, kampus langsung pecat
29 August 2024 15:51 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB