Rokan Hilir (ANTARA) - Seorang pekerja perkebunan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial D (19) diringkus Polres Rokan Hilir setelah diduga mencabuli anak di bawah umur hingga hamil, Kamis (1/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi melalui pernyataannya, Senin, menyebutkan D pertama kali menyetubuhi anak R yang masih berusia 12 tahun di sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (8/6).
"Kejadian ini pertama kali diketahui saat R yang merupakan ibu korban membawa anaknya ke dokter untuk berobat karena beberapa kali muntah-muntah. Saat dicek, ternyata anaknya positif hamil," terang Juliandi.
Sang ibu pun menanyai si anak terkait siapa yang pernah meniduri korban. Korban mengakui setidaknya telah lima kali disetubuhi D di berbagai tempat.
Tak senang mengetahui hal tersebut, R pun segera melaporkan pencabulan tersebut ke Polsek Pujud agar D mendapatkan hukuman dari perbuatannya.
"Pelaku dibekuk di perusahaan perkebunan Tanjung Medan. Saat interogasi ia mengakui perbuatannya. Pelaku kini telah ditahan dan tengah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, D kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan atas pasal 76 E Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pria di Rokan Hulu tega setubuhi anak tiri hingga hamil
Baca juga: Pasutri di Pekanbaru sekongkol rekam dan setubuhi anak di bawah umur