Cabuli anak di bawah umur hingga hamil, pekerja kebun di Rohil dipolisikan

id Pencabulan di Rohil ,Polres Rohil,pencabulan riau,pencabulan anak, pencabulan

Cabuli anak di bawah umur hingga hamil, pekerja kebun di Rohil dipolisikan

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Mapolsek Pujud. (ANTARA/Ho-Polres Rokan Hilir)

Rokan Hilir (ANTARA) - Seorang pekerja perkebunan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial D (19) diringkus Polres Rokan Hilir setelah diduga mencabuli anak di bawah umur hingga hamil, Kamis (1/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi melalui pernyataannya, Senin, menyebutkan D pertama kali menyetubuhi anak R yang masih berusia 12 tahun di sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (8/6).

"Kejadian ini pertama kali diketahui saat R yang merupakan ibu korban membawa anaknya ke dokter untuk berobat karena beberapa kali muntah-muntah. Saat dicek, ternyata anaknya positif hamil," terang Juliandi.

Sang ibu pun menanyai si anak terkait siapa yang pernah meniduri korban. Korban mengakui setidaknya telah lima kali disetubuhi D di berbagai tempat.

Tak senang mengetahui hal tersebut, R pun segera melaporkan pencabulan tersebut ke Polsek Pujud agar D mendapatkan hukuman dari perbuatannya.

"Pelaku dibekuk di perusahaan perkebunan Tanjung Medan. Saat interogasi ia mengakui perbuatannya. Pelaku kini telah ditahan dan tengah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, D kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan atas pasal 76 E Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Pria di Rokan Hulu tega setubuhi anak tiri hingga hamil

Baca juga: Pasutri di Pekanbaru sekongkol rekam dan setubuhi anak di bawah umur