Pria di Rohil cabuli anak kandung hingga hamil

id Pencabulan di Rohil,Pencabulan

Pria di Rohil cabuli anak kandung hingga hamil

Ilustrasi. (Antaranews/)

Rokan Hilir (ANTARA) - Pria berinisial LA (44) mau tak mau berurusan dengan Polsek Pujud, Senin (10/7), setelah mencabuli anak kandungnya hingga hamil di rumahnya di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui pernyataannya, Kamis, menyebutkan LA diringkus usai dilaporkan istrinya setelah mengetahui anak kandungnya yang baru berusia 16 tahun hamil akibat perbuatan bejatnya.

"Peristiwa tersebut diketahui usai salah satu kerabat menyadari ada perubahan dari perut korban," terangnya melalui pesan.

Merasa curiga, sang ibu kemudian membeli alat tes kehamilan untuk korban. Dari hasil tersebut, didapati hasil garis dua atau korban positif sedang hamil.

Saat ditanyai, korban mengakui bahwa yang menghamili korban adalah ayah kandungnya. Persetubuhan tersebut pertama kali terjadi sekitar tahun 2017 di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Tanjung Medan, Rohil.

"Hingga yang terakhir kalinya persetubuhan terjadi pada Senin lalu di rumah mereka. Berdasarkan pengakuan korban, sang ayah tiap bulan mencabulinya," tambahnya.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.