Pria di Rohil tega rudapaksa dua anak kandung bertahun-tahun

id Pencabulan di Rohil ,Pria di Rohil cabuli anak kandung,Radupaksa rohil, polres rohil

Pria di Rohil tega rudapaksa dua anak kandung bertahun-tahun

EP (43) yang tega mencabuli dua anak kandungnya selama bertahun-tahun. (ANTARA/HO-Polres Rokan Hilir)

Rokan Hilir (ANTARA) - Seorang pria berinisial EP (43) tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur selama bertahun-tahun di rumahnya di Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir

Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri melalui pernyataannya, Senin, menjelaskan EP menyetubuhi dua anaknya sejak 2015. Saat itu korban yang merupakan darah dagingnya sendiri masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Pelaku mengancam korban dengan kekerasan. Perbuatan tersebut dilakukannya selama bertahun-tahun," terangnya melalui pesan.

Hal tersebut terungkap usai sang ibu diberitahu calon menantunya bahwa anak keduanya telah disetubuhi sang ayah sejak masih duduk bangku SMP.

Tak berhenti di sana, ternyata anak sulungnya pun mengaku telah menjadi korban dari nafsu sang ayah sejak ia masih SD.

Tersangka menyetubuhi anak sulungnya sejak November 2015 dimana saat itu korban masih berusia 9 tahun. Sedangkan anak keduanya disetubuhi saat masih berusia 14 tahun.

"Persetubuhan tersebut dilakukan pelaku saat ibu korban tidak ada di rumah. Bahkan pernah dilakukan secara bersamaan," lanjut Yulanda.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan EP terhadap dua anak kandungnya tersebut disertai dengan kekerasan dan ancaman.

Akibat perbuatannya, pelaku diamankan dan disangkakan atas Pasal 81 Ayat (3), UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.