Pekanbaru (ANTARA) - UD, seorang pria berumur 61 tahun di Pekanbaru dipolisikan setelah tertangkap basah mencabuli anak berusia 9 tahun berinisial ARdi sebuah rumah kosong di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu (2/4) lalu.
KanitReskrim Polsek Bukit RayaIptu Dodi Vivino, di Pekanbaru, Selasa,menyebutkan modus pelaku yaitu dengan mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
"Pelaku menjanjikan uang Rp2 ribu asalkan korban mau mengikutinya. Pelaku berjalan ke sebuah rumah kosong dan korban mengikutinya dari belakang," terang Dodi.
Sesampainya di rumah kosong tersebut, UD merebahkan korban dan memegang bagian tubuh tertentu korban.
Beruntungnya, ada seorang saksi bernama Zulkarnain yang kebetulan lewat dan mengetahui kejadian tersebut. Saksi langsung menyeret pelaku dalam keadaan telanjang keluar dari rumah kosong itu.
"Saksi melaporkan hal itu kepada RT dan warga setempat. RT menghubungi kami dan pelaku kami jemput tanpa perlawanan," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lika tahun dan 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 milliar.
Baca juga: Cabuli murid, guru Madrasah Ibtidaiyah di Duri diringkus polisi
Baca juga: Tega, pria di Kampar cabuli anak tiri penyandang disabilitas hingga hamil dan keguguran
Cabuli anak di bawah umur, pria tua di Pekanbaru masuk bui
Beruntungnya, ada seorang saksi bernama Zulkarnain yang kebetulan lewat dan mengetahui kejadian tersebut,