Pekanbaru (ANTARA) - Terdakwa perkara pencabulan bernama Agus dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (20/8)
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, JPU Heimi Christina Novalia membacakan tuntutannya. Agus diduga mencabuli anak tirinya sendiri berinisial AR yang masih berusia delapan tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Agus telah berkali-kali melakukan perbuatan cabul itu terhadap korban. Perbuatan bejat ini dilakukan di sebuah kedai nasi pada April 2024.
JPU menilai Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .
"Terdakwa dituntut 14 tahun penjara," ujar Kepala Saksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi.
Selain hukuman penjara, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.
"Agenda sidang berikutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agus telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya tersebut beberapa kali. Selain peristiwa di kedai nasi, Agus juga pernah mencium payudara korban. Akibat perbuatan Agus, korban mengalami luka robek pada selaput dara.
Berkat keberanian korban yang menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, kasus ini akhirnya terungkap ke publik. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.