Diimingi hadiah dan uang, empat anak dicabuli di Pekanbaru

id Pencabulan di Pekanbaru ,Pencabulan

Diimingi hadiah dan uang, empat anak dicabuli di Pekanbaru

Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Empat anak di bawah umur di Pekanbaru berkali-kali dicabuli oleh empat tersangka berinisial IW (26), R (16), RI (14), F (14) sejak April lalu.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat pengungkapan kasus, Rabu, menjelaskan keempat korban KEP (11), GYS (9), RS (8), VB (8) dicabuli dan direkam oleh para tersangka.Saat ini pelaku IW telah ditahan, sedangkan tiga tersangka lain tak dilakukan penahanan.

Adapun lokasi perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan diberbagai tempat, salah satunya di Rumah Tahfiz Quran di Jalan Parit Indah saat Bulan Suci Ramadhan. Perbuatan ini akhirnya terbongkar usai korban menceritakannya kepada keluarganya.

"Saat ini kami telah menetapkan empat orang tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," sebut Asep kepada awak media.

Dijelaskan Asep, korban pertama adalah RS yang dilakukan IW di rumahnya di Perumahan Permata Ratu, Bukit Raya pada April lalu.

Tak berhenti di situ, di lain waktu IW mengajak R dan RI untuk mencabuli RS dan VB dan merekamnya. Di tempat lain perbuatan itu kembali terjadi di sebuah pos ronda dan lagi-lagi direkam tersangka.

Dikatakan Asep, para korban diiming-imingi akan diberikan hadiah dan uang apabila melakukan hal yang disuruh pelaku.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bapas serta Badan Perlindungan Perempuan dan Anak. Kita berusaha merehabilitasi dampak psikis korban dan tidak mengabaikan tersangka yang juga masih sekolah," lanjutnya.

Setelah ditelusuri, ternyata IW pernah menjadi korban perbuatan cabul. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan terhadapnya.

"IW membantah pernah menjadi korban, namun hasil medis membuktikan lain. Memang perkara-perkara ini biasanya berawal dari korban yang kemudian melakukan perbuatan yang sama," tambah Asep.

Akibat perbuatannya, IW dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 e ayat 4 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.