Cabuli anak tetangganya, pria di Pekanbaru dibui

id Pencabulan di Pekanbaru,pencabulan

Cabuli anak tetangganya, pria di Pekanbaru dibui

Pelaku berinisial YT yang diamankan Polsek Tenayan Raya. (ANTARA/Ho-Polsek Tenayan Raya)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria berinisial YT (52) diamankan Polsek Tenayan Raya lantaran diduga telah mencabuli anak tetangganya sendiri yang baru berusia 3,5 tahun pada Minggu (10/3).

Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino saat dikonfirmasi, Kamis, menyebutkan perbuatan tersebut diketahui telah dilakukan YT sejak Desember 2023 lalu di Jalan Aur Duri, Kecamatan Tenayan Raya.

"Pelaku sendiri sudah dianggap seperti keluarga meski tidak ada hubungan darah," sebut Iptu Vivino.

Pencabulan tersebut diketahui oleh ibu korban ketika anaknya kesakitan saat buang air kecil. Ibu korban merasa ada sesuatu yang janggal akan hal tersebut.

Curiga dengan kondisi anaknya, ibu dan ayah korban langsung membawa anaknya tersebut ke klinik guna mendapatkan pertolongan medis.

“Dokter menyarankan untuk dilakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut,” tuturnya.

Setelah membuat laporan dan dilakukan penyelidikan selama 4 bulan oleh aparat kepolisian, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tenayan Raya guna proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, YT disangkakan atas Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.