Cabuli cucu, kakek di Rokan Hilir dibekuk usai buron tiga bulan

id Pencabulan di Rokan Hilir

Cabuli cucu, kakek di Rokan Hilir dibekuk usai buron tiga bulan

Pelaku C yang diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah setelah tega cabuli cucu tiri. (ANTARA/Ho-Polres Rokan Hilir)

Rokan Hilir (ANTARA) - Seorang pria paruh baya berinisial C (37) diringkus aparat kepolisian Polsek Bagan Sinembah lantaran tega msncabuli cucu tiri yang masih berusia empat tahun di Kabupaten Bengkalis, Kamis (26/1).

Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi melalui pernyataannya, Senin, menjelaskan C diringkus setelah sempat menjadi buron selama tigabulan lamanya.

Awalnya sang ibu korban membuat laporan setelah anaknya mengeluhkan sakit di bagian vital. Ternyata diketahui pelaku melakukan perbuatan tidak pantas tersebut di rumah korban di Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir pada Oktober lalu.

"Saat kejadian, ibu dan ayah korban keluar rumah untuk mengambil uang untuk keperluan membeli makanan. Korban ditinggalkan bersama dengan kakek tirinya sekitar satu jam," jelas Juliandi.

Awalnya tak ada kecurigaan, hingga akhirnya korban mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya saat sedang dimandikan.

Kemudian saat korban buang air kecil, pelapor melihat adanya darah yang keluar dari kemaluan korban. Saat ditanyai, barulah korban menjelaskan peristiwa yang dialaminya.

Kemudian setelah buron sekian lama, Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dan menuju lokasi. Pelaku yang diamankan di rumah orang tuanya mengakui perbuatan bejat tersebut.

"Pelaku mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban dan akhirnya dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, C dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.