Polisi tangkap pelaku pencabulan dua anak di Inhil

id Pelaku pencabulan di Inhil, kasus pencabulan di Inhil

Polisi tangkap pelaku pencabulan dua anak di Inhil

N (65) pelaku pencabulan dua anak di Inhil (ANTARA/HO-Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - Seorang lelaki paruh baya akhirnya mendekam di penjara setelah ditangkap karena diduga melakukanpencabulan terhadap dua anak berumur 8 dan 12 tahun di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kasus pencabulan tersebut terjadi pada Seninalu. Pelaku N (60) merupakan warga Kelurahan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan, setelan dilakukan penyelidikan, pelaku diringkus aparat di rumahnya di wilayah Kelurahan Tembilahan Kota pada Rabu (8/6/2022).

“Tersangka dibawa ke Polsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersama beberapa barang bukti,” ungkap AKP Liber Nainggolan di Tembilahan.

Liber mengungkapkan, setelah kejadian para korban mengaku sempat diancam oleh pelaku N agar tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada orang tua masing-masing.

Namun pada akhirnya, korban yang berusia 12 tahun memberi tahu orang tuanya atas kejadian yang menimpa dirinya hingga akhirnya prilaku pencabulan terbongkar.

Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut mendatangi korban lainnya yang juga menjadi korban pencabulan.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, kedua orang tua korban mendatangi Mapolsek KSKP untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.

Korban juga dilakukan visum dan koordinasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhil.

“Pelaku dikenai pasal 82 ayat 1 UU no 35 th 2014 tentang perlindungan anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya.