Sakit hati saat ditagih hutang, pria di Rohil nekat membunuh

id Penemuan mayat di Rokan Hilir ,Polres Rokan hilir,Pembunuhan rohil,Polres rohil

Sakit hati saat ditagih hutang, pria di Rohil nekat membunuh

Kepolisian Polres Rokan Hilir saat pengungkapan kasus pembunuhan (ANTARA/HO-Polres Rokan Hilir)

Rokan Hilir (ANTARA) - Penemuan mayat di dalam parit areal kebun kelapa sawit, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (16/7) lalu ternyata korban pembunuhan saat menagih hutang.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat jumpa pers, Senin, menyebutkan motif pelaku FH (39) nekat menghabisi nyawa korban Wan Muhammad Rizki Fauzi (18) lantaran sakit hati saat ditagih hutang.

"Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dan tersinggung karena bahasa korban. Dimana pelaku bersama temannya ingin menagih hutang sebesar Rp1,4 juta," ungkapnya.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan meminta korban untuk menemaninya ke rumah tokesawit. Dalam perjalanan pelaku menikam dada korban menggunakan gunting hingga terjadi perkelahian.

"Akhirnya pelaku berhasil membenturkan kepala korban ke batang kayu serta menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang," papar Andrian.

Setelah korban tewas, pelaku langsung membuang korban ke dalam parit di area kebun sawit milik warga pada Rabu (13/7) malam. Usai membunuh, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor Kawasakimilik korban.

Baca juga: Wanita muda gantung diri di Rohil sempat berpamitan melalui SMS ke neneknya

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku telah menjual sepeda motor tersebut ke sebuah bengkel di Simpang Benar, Rokan hilir dengan harga Rp2 juta.

"Motor korban dilarikan dan dijual pelaku. Uang hasil penjualan akan digunakannya untuk ongkos pelarian pelaku ke Kota Jambi," ucap Andrian.

Pelaku FH sendiri berhasil diringkus di Jalan Abadi III, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada hari yang sama saat mayat ditemukan.

"Pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap sehingga dilakukan tembakan di kaki kanannya. FH ini ingin kabur ke Kota Jambi," pungkas Andrian.

Akibat perbuatannya FH dijerat Pasal 340 Subsider pasal 338 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Pria muda di Rohil ditemukan tewas di parit, pelaku ditangkap di Pekanbaru