Pekanbaru (ANTARA) - Polsek Bukit Raya berhasil meringkus pria berinisial DW (26) yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah masjid di Jalan Rahmat, Kelurahan Tangkerang Selatan, Sabtu (16/7).
Berawal dari korban Syafruddin (46) yang datang ke Masjid Ar Rahmat untuk menunaikan ibadah shalat subuh. Korban pun memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid. Usai shalat, Syafruddin tak lagi melihat sepeda motornya.
"Dari hasil rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian, pihak kepolisian dapat mengetahui identitas dan informasi keberadaan pelaku," terang Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino.
Baca juga: Pria di Pekanbaru nekat curi motor untuk biaya istri bersalin
Pelaku kemudian berhasil diringkus di Taman Labuai, Kelurahan Tangkerang Labuai, dan dibawa ke Mapolsek Bukit Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, DW mengaku selama bulan Juli saja telah empat kali melakukan Curanmor, dan keempatnya masih dalam wilayah hukum Polsek Bukit Raya.
Pertama, ia mencuri motor di belakang gedung MTQ, selanjutnya di taman kota di Jalan Jendral Sudirman. Untuk ketiga kalinya masih di tempat yang sama, namun ia melancarkan aksinya pada siang hari. Kemudian yang terakhir di Masjid Ar Rahmat.
"Dalam melancarkan aksinya DW tak bergerak sendiri. Ia kerap dibantu oleh rekan-rekannya dengan inisial R, E, dan A yang ketiganya masih dalam pencarian" lanjut Dodi.
Akibat perbuatannya kini para pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Aksi heroik Satpam UIN Suska gagalkan pencurian motor
Baca juga: Beraksi di 9 lokasi, pelaku Curanmor diringkus polisi Pekanbaru