Pekanbaru (ANTARA) - AM (42) dan AS (42), dua pelaku pencuri sepeda motor yang telah melancarkan aksinya di sembilan lokasi dibekuk aparat kepolisian Polsek Bukit Raya.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Jumat, mengatakan penangkapan berawal dari peristiwa pencurian pada Selasa, (5/7) di Jalan Inpres, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, saat korban membeli nasi.
Korban M Hafiz (59) yang memarkirkan sepeda motornys di depan rumah makan lupa mencabut kuncinya. Saat hendak pulang, baru disadari sepeda motornya raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya segera melakukan olah TKP dan menyisir CCTV di sekitar TKP.
"Didapatlah identitas salah satu pelaku berinisial AM yang merupakan residivis kasus Curanmor yang bebas pada 2017 lalu," lanjutnya.
Baca juga: Pencuri motor di masjid Pekanbaru diciduk polisi
Kepolisian pun menuju tempat persembunyian AM di Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi. Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap kedua tersangka.
Saat digeledah, di dalam tas berwarna merah milik pelaku didapati sebuah kunci Y dan dua anak kunci yang biasa digunakan pelaku untuk mencuri.
"Dari pengakuan pelaku, ia telah sembilan kali mencuri di wilayah hukum Polresta Pekanbaru," tutur Dodi.
Adapun sembilan lokasi yang menjadi target pelaku yakni, di Jalan Inpres (5/7) lalu.
Baca juga: Pria di Pekanbaru larikan sepeda motor temannya
Di hari yang sama, pelaku juga menggasak sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Harapan Raya. Seminggu sebelumnya, pelaku beraksi di Jalan Tuanku Tambusai di belakang pusat perbelanjaan Living World dan menggondol Honda Supra.
Pada Juni 2022, pelaku mencuri tiga Honda Beat warna hitam di jalan Kartama, Jalan Sepakat Kecamatan Tenayan Raya dan juga Jalan Sutan Syarif Kasim.
Pada Mei 2022, di Jalan Hang Tuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya pelaku sempat menggondol dua motor sekaligus, yaitu Honda Supra dan Satria FU. Terakhir, dua sepeda motor jenis Honda Beat dan Vario dicuri pelaku di Jalan Riau Ujung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tampan tangkap pencuri motor