Dua pengedar sabu di Meranti kembali dibekuk polisi

id Pengedar sabu di Meranti,Polsek Rangsang Barat,Kurir sabu ditangkap polisi

Dua pengedar sabu di Meranti kembali dibekuk polisi

Dua terduga pengedar sabu-sabu yang ditangkap Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Polsek Rangsang Barat, Senin malam (30/5) menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang turut diamankan lebih kurang 1,83 gram.

Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Benny Afriandi Siregar, Selasa, mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah di Jalan Gembol, Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, sering dijadikan tempat transaksi sabu.

"Saya langsung memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan di TKP. Lalu menggerebek TKP dan mengamankan laki-laki berinisial SK," jelas Iptu Benny.

Terhadap pelaku, polisi menggeledahbadan dan rumah lalu berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti itu merupakan miliknya yang didapatkan dari DAR (31), warga Desa Kedabu Rapat Kecamatan Rangsang Pesisir.

"Pelaku dan barang buktinya saat ini sudah kita amankan di Mako Polsek Rangsang Barat untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," beber Iptu Benny.

Untuk tersangka DAR, meski tim tidak menemukan barang bukti, namun setelah dilakukan tes urin, ia dinyatakan positif.

"Jadi, terhadap DAR ini, tindak lanjutnya akan dilakukan assesment untuk direhabilitasi di BNN," jelasnya.

Lebih lanjut, ujar Kapolsek, adapun peran tersangka SK diduga sebagai pengedar, dan tersangka DAR sebagai pengguna sesuai hasil tes urineyang dinyatakan positif mengandungsabu.

"Pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-udang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun," pungkas Kapolsek Rangsang Barat itu.