Buron narkoba di Meranti dibekuk polisi

id Satresnarkoba Polres Meranti ,Polres Meranti ,DPO narkoba di Meranti ,Pengedar sabu di Meranti

Buron narkoba di Meranti dibekuk polisi

Salah seorang diduga pengedar sabu-sabu di Kepulauan Meranti berhasil dibekuk polisi. (ANTARA/HO-Humas Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Seorang pria berinisial B (40) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP S Pangaribuan mengungkapkan, pelaku yang diduga sebagai pengedar diamankan di rumahnya, di Jalan Hidayat, Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (14/5) lalu.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan Kapolsek Polsek Rangsang yang didampingi jajarannya kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku yang merupakan warga asal Kepulauan Meranti.

"Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, sekitar pukul 06.00 WIB, tim langsung bergerak menuju TKP dan dilakukan penggerebekan rumah yang di dampingi RT setempat," kata Pangaribuan kepada wartawan, Jumat.

Dari penggrebekan tersebut, lanjut Pangaribuan, tim menemukan satu paket kecil diduga sabu-sabu di kamar pelaku dan dua paket di kamar depan. Sehingga berat total sabu-sabu yang diamankan saat itu sebanyak 82,42 gram.

"Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya timbangan digital, plastik klep, sejumlah handphone, dan satu unit sepeda motor beserta sebuah buku catatan. Tersangka dan barang bukti yang kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.