Tiga pengedar sabu 4 kilogram dari Malaysia diringkus di Meranti

id Polres Meranti ,Sabu 4 kilogram di Meranti,Pengungkapan sabu di Meranti

Tiga pengedar sabu 4 kilogram dari Malaysia diringkus di Meranti

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG didampingi Wakapolres Robet (kanan), Kajari Meranti Febriyan (kiri) dan Staf Ahli Pemda Meranti Rokhaizal (dua dari kanan), memaparkan kasus pengungkapan narkoba sebanyak 4 kilogram dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres, Jumat (6/10/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram dari tiga tersangka pengedar yang saat ini telah diringkus.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG mengungkapkan tiga pengedar tersebut adalah MF (20), Bd (35) dan Zk (20). Mereka merupakan warga lokal Kepulauan Meranti yang memiliki peran mengedarkan sabu yang berasal dari Malaysia.

Tersangka diamankan di sejumlah lokasi. Dimana kronologisnya berdasarkan hasil penyelidikan Tim Sat Resnakoba selama 21 hari, pada Kamis (28/9) sekitar 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Fazri dan Budi.

"Dua tersangka ini ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Suak Baru, Gang Pramuka, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi. Di sana juga ditemukan satu paket sabu seberat satu kilogram yang dikemas dalam kemasan teh cina dan disimpan di rumah tersebut," ujar Andi dalam Konferensi Pers yang digelar di Halaman Polres Meranti, Jumat.

Kemudian upaya pengembangan dilakukan di hari yang sama. Tim Sat Resnarkoba sempat meminta bantuan back up dari Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan pengembangan dan pemetaan terhadap jaringan pelaku.

"Malam harinya pada sekira pukul 23.00 WIB, tepatnya di Desa Banglas ditemukan sabu sebanyak 3 kilogram yang disembunyikan di semak belukar yang berada di Jalan Pemuda Setia, Desa Banglas oleh tersangka tersebut," jelas Kapolres.

Pengembangan terus berlanjut, pada Jumat (29/9) pagidi Pelabuhan Tanjung Harapan, tim kembali mengamankan laki-laki berinisial Zk yang akan berangkat ke luar kota. Dia juga merupakan pengedar dalam jaringan ini.

Pihak kepolisian juga berhasil menyita uang sebanyak Rp156 juta yang disertai dengan slip penarikan uang di salah satu bank di Jalan Merdeka Selatpanjang.

"Semua ada kaitannya dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan. Adapun total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 4 kilogram dan uang yang telah disita sebesar Rp164 juta," ungkap Andi Yul.

Kapolres juga mengungkapkan, para tersangka merupakan sindikat jaringan narkotika internasional dari Malaysia yang melakukan penyeludupan melalui Selat Malaka. Pengakuan tersangka, baru dua kali melakukan peredaran sabu yang dipasok dari Malaysia.

"Kita sudah melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan narkotika internasional ini dan juga sudah dilaporkan ke Polda Riau. Dimana Kepulauan Meranti ini menjadi sasaran empuk pintu masuk barang haram ini," ungkapnya lagi.

Dari pengakuan MF, pekerjaannya sebagai pengedar sabu-sabu ini sudah dilakukannya sebanyak tiga kali karena faktor ekonomi. Dimana sebelumnya sudah terlebih dahulu dua kali berhasil membawa 5 kilogram sabu ke Pekanbaru.

"Ini saya lakukan karena faktor ekonomi dan saya tinggal sendiri jauh dari keluarga. Ini kali ketiga sejak bulan Agustus lalu, dimana yang pertama dan kedua berhasil membawa ke Pekanbaru sebanyak 5 kilogram," tutur MF.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika.

Adapun ancaman yang dikenakan terhadap ketiga tersangka yakni maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan ditambah pidana denda sepertiga dari Rp10 miliar.