Seorang pengedar narkotika di Meranti diringkus, tujuh paket sabu-sabu diamankan

id Kapolsek Rangsang Barat,Polsek Rangsang Barat,Pengedar narkoba di Meranti ,Polres Meranti

Seorang pengedar narkotika di Meranti diringkus, tujuh paket sabu-sabu diamankan

Pelaku terduga pengedar sabu-sabu, Is (22) saat diamankan Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti meringkus seorang terduga pengedar narkotika di Desa Bantar dan berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu pada Jumat (17/11) lalu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roly Irvan mengatakan pengedar tersebut berdasarkan informasi dari hasil penyelidikan tim Resintel Polsek. Tim mengetahui adanya kegiatan transaksi narkoba di Jalan Olahraga, Desa Bantar.

"Dari informasi itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat Bripka Syafrizal untuk dilakukan penangkapan. Sebelumnya kita lakukan penyelidikan di daerah tersebut sekira pukul 17.40 WIB," ungkap Roly dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Dari penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tim pun bergerak cepat langsung mengamankan laki-laki tersebut yang diketahui berinisial Is (22) warga Jalan Nelayan, Desa Bantar.

Tim Resintel melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku dan hasilnya positif Metamphetamine.

"Dalam penggerebekan itu kita berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti yang diduga sabu-sabu dan juga satu unit handphone serta sepeda motor," kata Kapolsek Roly.

Tak hanya sampai di situ, Kanit Reskrim

yang memimpin penangkapan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keterangan dari pelaku. Pelaku mengakui telah menyimpan enam paket sabu-sabu yang disimpan di samping rumah.

Tim yang didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan di area tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah botol lem warna biru yang berisikan enam paket diduga sabu-sabu. Sehingga total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak tujuh paket.

"Pelaku mengakui barang haram yang disimpan itu didapat dari seseorang berinisial MI alias Koam. Saat itu, tim langsung melakukan pengembangan ke rumahnya, namun pelaku yang ditetapkan sebagai DPO itu sudah tidak ditemukan," sambung Kapolsek lagi.

Kapolsek Roly menyebutkan pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dari aturan itu, pelaku menerima ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.