Selatpanjang (ANTARA) - Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti meringkus seorang terduga pengedar narkotika di Desa Bantar dan berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu pada Jumat (17/11) lalu.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roly Irvan mengatakan pengedar tersebut berdasarkan informasi dari hasil penyelidikan tim Resintel Polsek. Tim mengetahui adanya kegiatan transaksi narkoba di Jalan Olahraga, Desa Bantar.
"Dari informasi itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat Bripka Syafrizal untuk dilakukan penangkapan. Sebelumnya kita lakukan penyelidikan di daerah tersebut sekira pukul 17.40 WIB," ungkap Roly dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Dari penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tim pun bergerak cepat langsung mengamankan laki-laki tersebut yang diketahui berinisial Is (22) warga Jalan Nelayan, Desa Bantar.
Tim Resintel melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku dan hasilnya positif Metamphetamine.
"Dalam penggerebekan itu kita berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti yang diduga sabu-sabu dan juga satu unit handphone serta sepeda motor," kata Kapolsek Roly.
Tak hanya sampai di situ, Kanit Reskrim
yang memimpin penangkapan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keterangan dari pelaku. Pelaku mengakui telah menyimpan enam paket sabu-sabu yang disimpan di samping rumah.
Tim yang didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan di area tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah botol lem warna biru yang berisikan enam paket diduga sabu-sabu. Sehingga total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak tujuh paket.
"Pelaku mengakui barang haram yang disimpan itu didapat dari seseorang berinisial MI alias Koam. Saat itu, tim langsung melakukan pengembangan ke rumahnya, namun pelaku yang ditetapkan sebagai DPO itu sudah tidak ditemukan," sambung Kapolsek lagi.
Kapolsek Roly menyebutkan pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dari aturan itu, pelaku menerima ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.
Berita Lainnya
Pos Bhabinkamtibmas Desa Bokor dijadikan tempat literasi digital bagi remaja
15 March 2024 21:16 WIB
Nekat bobol warung milik warga, pria di Meranti ini diciduk polisi
24 November 2023 11:58 WIB
Sekolah dan rumah dinas Camat Rangsang Barat dibobol maling
12 June 2023 20:05 WIB
Anak penderita leukimia di Meranti dapat bantuan dari Polsek Rangsang Barat
24 October 2022 19:08 WIB
Hendak kabur ke Malaysia, pencuri HP di Meranti diringkus hingga ke Kepri
10 October 2022 16:19 WIB
Cegah abrasi, Polres Meranti tanam seribu bakau di Pantai Tanjung Motong
16 August 2022 18:13 WIB
Dua pengedar sabu di Meranti kembali dibekuk polisi
31 May 2022 16:10 WIB
Camat dan Polsek Rangsang Barat siaga karhutla
21 January 2022 18:31 WIB