Nekat bobol warung milik warga, pria di Meranti ini diciduk polisi

id Pembobol warung di Meranti,Pencurian warung di Meranti ,Polsek Rangsang Barat ,Polres Meranti

Nekat bobol warung milik warga, pria di Meranti ini diciduk polisi

Seorang pria berinisial KMR (28) saat diamankan Polsek Rangsang Barat. (ANTARA/HO-Humas Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Seorang pria berinisial KMR (28) warga Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, diciduk polisi karena nekat membobol warung milik warga.

Kapolsek Rangsang BaratIptu Roly Irvan mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Kamis (23/11) lalu.

Kejadiannya pada Jumat, 3 November 2023, lalu di salah satu warung sembako milik Amrun (52) yang berada di Jalan Haji Mustafa, Desa Sungai Cina. "Korban mengaku warung miliknya dibongkar dan barang di dalamnya sudah berantakan," ungkap Iptu Roly, Jumat.

Roly menceritakan, korban kala itu sedang melakukan aktivitasnya seperti biasa di pagi hari membuka warung miliknya. Saat membuka pintu, ia melihat kotak amal yang dititipkan di warung tersebut berpindah dari tempat asalnya dan sudah dalam keadaan rusak.

Korban kemudian memeriksa di tempat lainnya dan mendapati pintu serta jendela rumah dan warungnya juga rusak. Aksi pelaku itu terekam CCTV yang berada di warung dan terlihat beraksi sendirian.

"Korban mengecek terhadap barang apa saja yang hilang. Ternyata setelah dilakukan pengecekan, ada beberapa barang yang diketahui hilang diantaranya dua selop rokok, 25 buah perhiasan imitasi, satu helai celana, satu buah tas dan uang tunai Rp400 ribu," jelasnya.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah beberapa jam korban membuat laporan ke Polsek Rangsang Barat. Tim Unit Reskrim Polisi berhasil menangkap KMR (28) di sebuah rumah di Jalan Parit Besar, Desa Kedabu Rapat sekira pukul 12.30 WIB.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rangsang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Roly.

Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman kurungan pidana penjara di atas 4 tahun.