Jakarta (ANTARA) - Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan polisi telah menangkap dua tersangka pembobolan mobil dengan cara memecahkan kacadi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Tindakan kejahatan itu terjadi pada Selasa, 26 Oktober sekitar pukul 19.00 WIB itu dengan melibatkan empat orang, namun polisi baru meringkus dua tersangka saat penangkapan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, kata Guruh.
Baca juga: Polisi berhasil ringkus anggota komplotan pencuri spesialis mobil mewah
"Tersangka ada empat, AK umur 24 tahun, kemudian TJ umur 33 tahun sudah ditangkap anggota Polsek Penjaringan pada 5 November di daerah Grogol, Jakarta Barat," kata Guruh saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat.
Sedangkan dua orang IM dan DM dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan, katanya.
Dia menjelaskan barang yang dicuri dari korban berinisial DD berupa dua buah laptop dan uang tunai Rp1 juta yang disimpan di dalam mobil yang terparkir di PIK.
Baca juga: Polisi Pekanbaru ringkus pencuri spesialis mobil bak terbuka
DD memarkir mobil sekitar pukul 18.00 WIB karena ingin makan namun saat kembali ke kendaraan satu jam kemudian, korban melihat kaca mobilnya sudah pecah pada bagian tengah sebelah kiri. Tas dan dua laptopnya raib diambil pencuri.
Menurut Guruh, anggota Polsek Penjaringan mengungkap identitas tersangka usai memeriksa saksi-saksi dan menganalisa rekaman kamera pengawas (closed circuit television/ CCTV) yang ada di lokasi kejadian.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa mobil B 2733 SIO yang digunakan tersangka untuk mencuri.
Baca juga: Lari Ketika Akan Ditangkap, Mobil Komplotan Pencuri Ditembak Polisi Rohil
"Tersangka mengaku tidak bekerja sendiri. Masih ada dua lagi yang sampai saat ini menjadi DPO," katanya.
Guruh mengatakan berdasarkan keterangan para tersangka, pencurian terjadi karena melihat adanya barang-barang berharga yang ditinggalkan di dalam kendaraan.
Baca juga: Lakukan Pengembangan, Polres Inhu Tangkap 2 lagi Sindikat Pencuri Mobil
"Sementara menurut pengakuan para tersangka, mereka baru beraksi satu kali," kata Guruh.
Karena perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Tiga Tertangkap Satu Buron, Polres Pekanbaru Ungkap Sindikat Pencuri Mobil
Berita Lainnya
Atur waktu perjalanan mudik agar anak tidak lelah di jalan
28 March 2024 16:05 WIB
Otoritas AS terus cari 6 orang pekerja yang diduga tewas akibat jembatan ambruk
28 March 2024 16:00 WIB
Bank Indonesia imbau masyarakat menukar rupiah di titik layanan BI dan perbankan
28 March 2024 15:51 WIB
Indonesia undang 44 pemimpin negara untuk hadiri Forum Air Sedunia di Bali
28 March 2024 15:46 WIB
Analis: Rupiah berpeluang menguat terhadap dolas AS seiring imbal hasil SBN kian menarik
28 March 2024 15:38 WIB
KPU pertanyakan AMIN yang baru layangkan keberatan soal Gibran
28 March 2024 15:31 WIB
BOE bakal memproduksi layar 6,1 inci untuk iPhone SE 4
28 March 2024 15:27 WIB
Cinta Laura berusaha untuk tetap produktif selama Ramadhan
28 March 2024 15:17 WIB