Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wemenkumham) RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pidana mati bukan hanya menyangkut persoalan hukum tetapi juga terkait aspek religi, politik dan sosial kemasyarakatan.
"Persoalan pidana mati bukan persoalan hukum tapi ada persoalan religi, sosial dan politik," kata Wamenkuham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej pada diskusi "Indonesian Way" pembaruan politik hukuman mati melalui RKUHP di Jakarta, Selasa.
Terkait pidana mati, ia mengaku beberapa kali didatangi oleh Duta Besar Belanda, Amerika Serikat dan Australia. Pada pertemuan tersebut Wamenkumham menyampaikan tentang survei hukuman mati yang dilakukan antara 2015 hingga 2016.
Dari 100 responden survei tersebut 80 persen di antaranya setuju dengan penerapan pidana mati. Namun, ketika ditanya apakah setuju teroris dihukum mati, 80 responden yang awalnya setuju, pada umumnya menolak pidana mati.
"Dari 80 persen yang awalnya setuju dengan pidana mati, berubah menjadi 20 persen setuju pidana mati diterapkan," kata dia.
Artinya, pidana mati tidak hanya menyangkut masalah hukum tetapi juga menyangkut persoalan politik, agama atau religi, dan sosial kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sambung dia, pemerintah mencoba mengambil jalan tengah dimana hukuman mati adalah pidana khusus bukan lagi pidana pokok atau pidana tambahan.
Alasan digunakan atau ditetapkannya pidana khusus karena penjatuhan pidana mati harus betul-betul selektif. Kedua, ada masa percobaan bagi terpidana.
Khusus alasan kedua, jelas dia, merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2008 yang diajukan oleh dua orang terpidana mati kasus narkotika.
"Menurut saya secara pribadi dan bukan sebagai Wakil Menteri, itu adalah putusan paling bagus," ujarnya.
Dalam paparannya, ia juga menyinggung soal aktivis hak asasi manusia yang tidak satu suara dengan aktivis antikorupsi soal penerapan pidana mati.
Para aktivis HAM secara jelas akan menolak pidana atau hukuman mati, sedangkan aktivis antikorupsi akan setuju penerapan hukuman tersebut pada koruptor, kata dia.
Baca juga: Kejagung mempertimbangkan jerat hukuman mati kepada tersangka ekspor CPO
Baca juga: Pakar hukum dukung penggunaan pasal hukuman mati jerat tersangka kasus korupsi minyak goreng
Berita Lainnya
Erick Thohir ajak masyarakat doakan Garuda Muda lolos ke Olimpiade Paris
02 May 2024 17:02 WIB
Warga Malaysia ini masuk Indonesia secara ilegal, ini yang dilakukan Kemenkumham Riau
02 May 2024 16:58 WIB
BMKG sebut gelombang panas Asia tidak terdampak di Indonesia
02 May 2024 16:45 WIB
Mendag Zulkifli Hasan minta importir percepat suplai untuk tekan harga gula
02 May 2024 16:40 WIB
BPS catat inflasi pada Lebaran 2024 lebih rendah dari tahun-tahun lalu
02 May 2024 16:30 WIB
Program Kartu Prakerja raih penghargaan Wenhui Awards dari UNESCO
02 May 2024 16:15 WIB
Puan Maharani ajak dukung kemajuan ekosistem pendidikan pada Hardiknas 2024
02 May 2024 15:54 WIB
ADB dorong pemerintah di Asia dan Pasifik dukung kesejahteraan penduduk lanjut usia
02 May 2024 15:32 WIB