76 napi di Riau terima remisi Hari Raya Waisak 2566 BE

id Kanwil Kemenkumham riau

76 napi di Riau terima remisi Hari Raya Waisak 2566 BE

Sebanyak 76 narapidana beragama Buddha di Riau menerima remisi hari Raya Waisak, secara simbolis diserahkan pada Senin (16/5/2022) di Pekanbaru. ANTARA/HO-Humas Kanwil kemenkumham Riau

Kota Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 76 narapidana beragama Buddha di Riau menerima remisi Hari Raya Waisak dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau.

"Sebanyak 76 napi yang mendapatkan remisi tersebut bagian dari 79 napi yang diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, namun 3 orang warga binaan dinyatakan belum berhak untuk memperolehnya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan, napi kasus narkoba menjadi penerima remisi paling banyak, yaitu sebanyak 38 orang, sisanya berasal dari napi kasus pidana umum lainnya. Sedangkan untuk kasus tipikor, tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi.

Jahari menyebut, para narapidana tersebut tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas setelah dikurangi masa hukumannya. Semua hanya mendapatkan RK I atau pemotongan masa hukuman biasa.

"Sebanyak 7 orang napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 53 orang remisi-nya 1 bulan. Kemudian ada 8 orang mendapatkan 1,5 bulan dan 8 napi lagi mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan," papar Jahari.

Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi lapas yang napi-nya paling banyak mendapatkan remisi Waisak, yaitu sebanyak 17 orang. Lalu, Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Rutan Kelas IIB Dumai sebanyak 12 orang.

"Jumlah warga binaan beragama Buddha di Riau ini ada sebanyak 136 orang. Tapi hanya 76 orang saja yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Waisak. Kami harapkan dengan adanya remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Sehingga setelah bebas nanti, perilaku baik dapat menjadi kebiasaan agar diterima kembali di tengah-tengah masyarakat," ucap Kakanwil berharap.

Jahari mengingatkan, agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.

"Apabila nanti berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut," ujarnya.

Per tanggal 14 Mei 2022, jumlah penghuni 16 lapas dan rutan di Riau adalah sebanyak 13.665 orang dengan rincian 11.585 narapidana dan 2.080 orang tahanan.

Kapasitas hunian hanya untuk 4.300 orang, artinya terjadi kelebihan kapasitas warga binaan sebanyak 318 persen.

Terakhir Jahari menyebut bahwa seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau saat ini sedang berproses mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Oleh sebab itu, Mhd Jahari Sitepu, menjamin pemberian remisi telah dilaksanakan secara transparan, bebas suap dan pungli serta mengedepankan prinsip keadilan dan tanpa adanya diskriminasi.