Pekanbaru, (antarariau.com) - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan direncanakan akan mengunjungi Hutan Desa Serapung-Segamai di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 29 Juli mendatang.
"Ini merupakan kehormatan bagi masyarakat setempat untuk bisa dilihat langsung pengelolaan lokal untuk pelestarian hutan desa oleh Menhut," kata Direktur Yayasan Mitra Insani (YMI) Zainuri Hasyim kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.
Hutan Desa Segamai berada di Kecamatan Teluk Meranti, sedangkan Desa Serapung berada di Kecamatan Kuala Kampar. Keduanya merupakan hutan desa pertama di Riau, yang statusnya mendapat pengakuan dari pemerintah.
Ia menjelaskan, YMI merupakan pendamping warga setempat bersama beberapa LSM lingkungan lainnya ikut menginisasi pengusulan dua hutan desa di daerah itu, yakni Hutan Desa Serapung dan Desa Segamai.
"Pastinya Menhut akan terpukau dan takjub melihat bagaimana masyarakat dengan kearifan lokalnya bisa mengelola dan menjaga hutan desa, disaat area hutan lainnya diberikan kepada perusahaan," katanya.
Menurut dia, salah satu keunikan dari hutan desa itu adalah adanya habitat ikan arwana yang berada di sebuah tasik (danau) di tengah hutan Desa Serapung. Ikan langka tersebut disebut warga setempat hidup dengan liar, dan terjaga dengan asri karena dukungan letak geografisnya.
"Tidak mudah mencapai tasik tempat habitat arwana karena harus berjalan kaki 12 kilometer," ujarnya.
Warga setempat sudah lama mengetahui keberadaan arwana jenis perak di tempat itu, dan lewat pengelolaan hutan desa akan dicoba untuk dilestarikan. Harapannya, populasi ikan tersebut bisa terus bertambah dan bisa dibudidayakan secara alami agar memberikan kesejahteraan bagi warga setempat.
Warga setempat dengan bantuan YMI mulai mengusulkan status hutan desa di Desa Serapung dan Segamai sejak 2011. Meski dalam perjalanannya mengalami banyak kendala, namun akhirnya Menteri Kehutanan (Menhut) mengeluarkan SK Menhut Nomor 154 dan 155/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Segamai dan Serapung.
SK persetujuan untuk hutan desa seluas 4.000 hektar itu ditandatangani pada 8 Maret 2013, sehingga memberikan keabsahan atas hak kelola masyarakat yang pertama di Provinsi Riau.
Menurut dia, warga setempat akan membentuk lembaga pengelola bisa koperasi. Kemudian, rencana pengelolaannya akan segera disepakati yang salah satunya akan berupa revitalisasi habitat ikan arwana di Hutan Desa Serapung.
Menurut Zainuri, rencana pengelolaan dua hutan desa itu nantinya akan dikelola bersama dan keuntungannya untuk kepentingan komunal warga yang ikut menjaga kelestarian hutan desa itu.
Berita Lainnya
Menhut Akan Tinjau Karhutla di Riau
19 June 2013 16:40 WIB
Menhut: Penambangan ilegal akan ditertibkan
18 February 2012 16:50 WIB
Cari tahu regulasi pengelolaan hutan, DPRD Riau bakal kunjungi daerah ini
13 September 2022 19:23 WIB
Kunjungi Puskesmas, Anggota DPRD Pekanbaru pantau pasien terdampak ISPA
17 September 2019 16:14 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB