Cari tahu regulasi pengelolaan hutan, DPRD Riau bakal kunjungi daerah ini

id DPRD Riau, pengelolaan hutan, perda, pad

Cari tahu regulasi pengelolaan hutan, DPRD Riau bakal kunjungi daerah ini

Husaimi Hamidi. (ANTARA/Diana Syafni)

Pekanbaru (ANTARA) - DPRD Provinsi Riau resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan hutan melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Ketua Husaimi Hamidi di Pekanbaru, Selasa, mengatakan pansus akan langsung bekerja menyusun rancangan terhadap perda pengelolaan hutan. Salah satunya pihaknya akan belajar ke Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah untuk mempelajari payung hukum tersebut.

"Kita bisa contoh Sulawesi Tengah dan NTB. Mereka sudah sejak 2019 kemarin sudah memiliki Perda Pengelolaan Hutan. Nanti kita akan berkunjung kesana untuk mengambil perbandingan," kata Husaimi Hamidi.

Dia mengatakan regulasi pengelolaan hutan sendiri sangat penting. Mengingat lebih dari setengah kawasan yang ada di Riau merupakan kawasan hutan. Hal ini tentunya juga memiliki potensi besar yang bisa didapat masyarakat maupun pemerintah daerah.

"Jadi pengelolaan hutan ini supaya ada payung hukumnya. Hari ini kan banyak dari kawasan hutan yang ada potensi pendapatan daerah, tapi tidak bisa kita gunakan karena tidak ada hukumnya. Oleh karena itu pemerintah daerah memutuskan untuk mengusulkan Ranperda ke DPRD," ucap Husaimi.

Pansus mulai bekerja sesuai batas waktu yang telah ditentukan melalui tata tertib dewan. Pihaknya berjanji akan bekerja maksimal agar Perda Pengelolaan Hutan bisa benar-benar bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Provinsi Riau.

" Kami akan kerja secara maksimal ya gunanya adalah untuk sebagai hukum ketika nanti ada satu daerah hutan ada potensi yang bisa kita kelola," paparnya.

Selain itu, Perda Pengelolaan Hutan juga akan membuka peluang kerjasama dengan badan usaha seperti koperasi dan juga BUMD. Dia mencontohkan salah satu BUMD, yakni PT SPR yang bisa bekerjasama dengan Dinas Kehutanan untuk mengelola sebuah kawasan hutan. Sehingga masyarakat tidak lagi menjadi penonton atas hasil hutan yang ada di Bumi Lancang Kuning.