Pekanbaru (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah, mengimbau Pemerintah Provinsi Riau untuk segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Pesantren.
"Perda ini dibentuk sudah sejak 3 tahun lalu, tetapi belum ada dilaksanakan oleh Pemprov sampai hari ini. Padahal, Perda ini menjadi payung hukum bagi pesantren untuk mendapatkan bantuan dari Pemprov dalam bentuk apapun," ujar Abdullah di Pekanbaru, Senin.
Ia menyampaikan bahwa perda ini berfungsi sebagai landasan hukum agar pesantren dapat memperoleh berbagai bentuk bantuan, termasuk bantuan keuangan. Dengan demikian, para santri dapat menikmati kemudahan serta fasilitas yang lebih layak.
Ia mengungkapkan terdapat kurang lebih 500 pesantren di Provinsi Riau. Pihaknya berharap Pemerintah Provinsi Riau segera menindaklanjuti Perda tersebut dengan menyusun peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Meski saat ini, kata dia, daerah setempat sedang mengalami defisit anggaran namun bantuan pesantren harus tetap diakomodir dan tidak dilupakan. Pesantren menyadari kondisi keuangan Pemprov Riau dan tidak menuntut alokasi anggaran dalam jumlah besar.
"Memang kondisi keuangan Pemprov saat ini sedang defisit. Saya rasa pesantren ini juga maklum lah, tetapi seharusnya tetap ada meski dalam bentuk yang kecil," ucap dia.
Pesantren, kata dia, merupakan salah satu lembaga pendidikan keagamaan yang harus mendapat atensi dari Pemprov Riau. Saat ini keberadaan ponpes harus ditingkatkan dari aspek kualitas dan kuantitas.
Saat menyerap aspirasi masyarakat ke dapilnya, ucap dia, keluhan tentang bantuan pesantren sudah disampaikan dengan harapan dapat ditindalanjuti oleh pemda. Apalagi dengan adanya regulasi menjadi kabar baik bagi pesantren untuk mendapat perhatian pemerintah.