Bangkinang (ANTARA) - Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan tiga pelaku narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,26 Gram di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Jum'at (18/7/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial AR (43), AP (39) dan RI (38) ketiganya merupakan warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar.
"Benar ketiga pelaku kita tangkap dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Kampar Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang Aulia Rahman.
Awalnya Unit Reskrim Polsek Tambang menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Sepakat, Dusun I Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tambang Syahrial beserta anggota untuk turun kelapangan. Pukul 16.30 WIB di TKP ditemukan dua pelaku AP dan AR dan kepada langsung dilakukan penggeledahan.
"Kita temukan temukan 1 helai kertas tisu yang didalamnya berisikan 1 paket sedang narkotika jenis sabu sabu yang ada di dashboard sebelah kanan milik pelaku," jelas Kapolsek.
Kepada pelaku AP kita interogasi dan mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dengan cara dibeli dari RI di Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa.
"Kita langsung bergerak menuju ke rumah pelaku RI dan melakukan penggeledahan dirumah, lalu Team menemukan Handphone merk Vivo, alat hisap sabu-sabu/bong yang terbuat dari Botol plastik, bong Botol Kaca dan barang bukti lainnya," jelasnya.
Setelah itu, ketiga Pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut, "para pelaku kita jerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.