Menhut: Penambangan ilegal akan ditertibkan

id menhut penambangan, ilegal akan ditertibkan

Pekanbaru - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya bersiap menertibkan kegiatan perusahaan perkebunan, penambangan, dan pembalakan ilegal di Riau khususnya di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Para pelaku usaha ilegal dan pembalakan secara liar yang katanya marak dan bahkan penjualan kayunya sampai ke Malaysia segera tertibkan. Penertiban juga dilakukan terhadap penambangan tanpa izin di Riau khususnya di Pulau Padang," kata Menhut kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu.

Tiga masalah tersebut, kata Zulkifli Hasan merupakan masalah kronis yang juga harus segera di selesaikan agar tidak menyulut kerugian negara hingga perekonomian rakyat dan lingkungan.

Sementara itu, untuk masalah lahan antara warga Pulau Padang dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), menurut Menhut saat ini sudah selesai.

"Namun tinggal pembagian hak-hak rakyat seperti perkebunan karet dan lain sebagainya. Dan ini akan dikeluarkan," katanya.

Kalau perusahaan boleh memiliki izin atau hak dalam pengelolaan lahan, demikian Menhut, mengapa rakyat tidak boleh, mereka kan' juga memiliki hal atas apa yang negara miliki.

"Intinya, segala perizinan akan dikeluarkan, namun yang tidak berada pada batas wilayah hutan. Seperti kalau ada perkampungan, ya.. izin perkampungan itu tidak bisa dikeluarkan. Kalau ada berbagai hal yang merusak lingkungan meski itu kegiatan perusahaan atau rakyat, tetap tidak dibenarkan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia pihaknya juga telah membuat surat keputusan tentang penyelesaian tata batas wilayah hutan.

Untuk perkara Pulau Padang ini, katanya, segala pihak juga akan dilibatkan termasuk perusahaan dan masyarakat secara perwakilan.

"Segala sesuatu yang melanggar nantinya juga akan diawasi oleh Tim Terpadu dalam waktu tiga bulan. Mudah-mudahan, sebelum tiga bulan segala permasalahan di Pulau Padang sudah selesai," ujarnya.