Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara private placement pada 28 Maret 2022 dengan nominal sebesar Rp4,01 triliun.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, melaporkan SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBS-003 dengan status dapat diperdagangkan atau tradable.
Adapun SBSN yang diterbitkan memiliki nominal per unit SBSN Rp1 juta.
Tingkat imbalan yang dimiliki PBS-003 adalah 6,75 persen per tahun, dengan jenis kupon tetap.
Kupon tersebut akan jatuh tempo pada 15 Juni 2047.
Disebutkan, pembayaran imbalan akan dilakukan setiap enam bulan, yaitu setiap 15 Juni dan 15 Desember setiap tahun.
Dengan demikian, tanggal pembayaran kupon pertama akan dilakukan pada 15 Juni 2022.
Sementara itu, tanggal pembiayaan imbalan terakhir dilakukan pada 15 Juni 2047.
Baca juga: LIPI bangun kawasan geodiversitas Indonesia di Karangsambung berskema SBSN
Baca juga: Luky Alfriman sebut realisasi SBSN proyek 2020 capai 90,96 persen
Berita Lainnya
Langkah Komang Ayu terhenti di perempat final usai kalah dari Yue Han pemain Tiongkok
17 May 2024 17:07 WIB
Ruth Sahanaya berpesan ke musisi muda agar kedepankan sikap dan perilaku baik
17 May 2024 15:52 WIB
Pj Bupati Inhil tegaskan seluruh OPD gunakan BRK Syariah untuk layanan jasa perbankan
17 May 2024 15:32 WIB
Yonif 122/Tombak Sakti laksanakan patroli patok MM 2.2 di perbatasan RI-PNG
17 May 2024 15:20 WIB
Menlu Retno: upaya Israel hambat bantuan kemanusiaan untuk Gaza sistematis
17 May 2024 14:54 WIB
TNI AU sambut kedatangan pesawat Hercules ke lima di Halim Perdanakusuma
17 May 2024 14:25 WIB
Film "Malam Pencabut Nyawa", melawan teror mematikan dari alam mimpi
17 May 2024 14:15 WIB