Pekanbaru (ANTARA) - Sepasang kekasih berinisial MR (27) dan VD (27) diringkus aparat Polsek Bukit Raya karena menggadaikan sebuah sepeda motor milik kenalannya bulan lalu tanpa persetujuan.
Kejadian itu berawal, saat VD meminjam sepeda motor milik korban bernama Yudhi dengan alasanuntuk pergi ke rumah orangtuanya di Jalan Tuah Karya, Kecamatan Tampan.
Korban mengizinkannya karena VD berjanji akan memulangkan motor tersebut sebelum waktunya pulang kerja.
"Karena saat itu jam istirahat, korban segera ke kost VD untuk mengantarkan motornya, lalu kembali ke tempat kerjanya dengan diantar MR," jelas Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivinodi Pekanbaru, Jumat.
Namun kepercayaannya dikhianati. Hingga waktu kerja selesai, VD tak kunjung kembali mengantarkan motor tersebut. VD pun tak dapat dihubungi.
"Keesokan harinya korban mencari ke kost dan rumah keluarga pelaku, namun mereka tak dapat ditemui," lanjut Dodi.
Baca juga: Pergi ke mushala di Pekanbaru, suami istri ini bukannya salat tapi curi motor
Setelah sebulan menunggu motornya tak kunjung dipulangkan, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Raya agar dapat diproses.
Kedua pelaku berhasil diringkus dan mengaku motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang yang kini masih DPO dengan uang Rp2 juta.
"Digadaikan dengan uang Rp2 juta yang digunakan kedua pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar uang kost," terangnya.
Akibat perbuatannya VD dan MR dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tampan tangkap pencuri motor
Baca juga: Selain kasus perkosaan, AR turut terjerat Curanmor di Pekanbaru