Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara "restorativejustice" dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.
Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Kamis, mengatakan, perkara KDRT yang berujung ribut ini merupakan perkara yang sederhana.
Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif dan tidak membuat masalah rumah tangga ini semakin rumit.
Dia menjelaskan, hingga Februari 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan restorativejustice sebanyak tiga perkara, diantaranya perkara tindak pidana percobaan pencurian dari Kejari Mempawah, kemudian perkara tindak pidana KDRT dari Kejari Sekadau.
"Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorativejustice untuk kedepannya," katanya.
Sementara itu, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau 9 Februari 2022 telah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian tanpa syarat. Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Jaksa Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian 14 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak.
Kasus KDRT tersebut berawal, 9 Januari 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka Albertus Jani telah melakukan kekerasan kepada korban Nita yang merupakan istrinya karena marah telah dibangunkan dari tidurnya.
Kasus KDRT tersebut hingga tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya namun berhasil dilepas oleh korban Nita selanjutnya tersangka menendang menggunakan kaki sebelah kanan ke arah badan korban.
Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal Pasal 44 Ayat(1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atas perkara tersebut kemudian oleh Jaksa Ratna Khatulistiwi dan Hendrik Fayol sebagai fasilitator Kejari Sekadau memediasi untuk dilakukan perdamaian antara tersangka Albertus Jani dan korban Nita dengan menandatangani berita acara perdamaian dan tersangka meminta maaf kepada korban, dan korban pun memaafkan perbuatannya.
Berita Lainnya
Kejati Kalbar serahkan dua kapal motor rampasan negara ke Kayong Utara
17 February 2022 18:55 WIB
Kejati Kalbar panggil lima saksi dugaan korupsi penerimaan pajak BPD rugikan Rp1,5 miliar
14 January 2022 7:34 WIB
Rumah pejabat Kejati Kalbar digasak maling
21 June 2020 10:49 WIB
Jaksa Penuntut Umum telah selesaikan memori kasasi perkara Dekan nonaktif UNRI
19 April 2022 15:50 WIB
Suami di Kampar terlantarkan anak dan istri jadi tersangka
27 October 2024 22:45 WIB
Pria di Pekanbaru jadi tersangka usai pukul istri
20 August 2024 21:12 WIB
Istri siri polisi di Kepri curhat alami KDRT
03 April 2024 3:53 WIB
Oknum polisi Pekanbaru diduga aniaya istri ditahan di Polda Riau
24 November 2023 16:49 WIB