Ini cara Kejati Kalbar selesaikan perkara KDRT

id kejati kalbar,selesaikan perkara,kdrt,restorative justice,kalbar

Ini cara Kejati Kalbar selesaikan perkara KDRT

Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi. (ANTARA/HO-Kejati Kalbar)

Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara "restorativejustice" dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Kamis, mengatakan, perkara KDRT yang berujung ribut ini merupakan perkara yang sederhana.

Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif dan tidak membuat masalah rumah tangga ini semakin rumit.

Dia menjelaskan, hingga Februari 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan restorativejustice sebanyak tiga perkara, diantaranya perkara tindak pidana percobaan pencurian dari Kejari Mempawah, kemudian perkara tindak pidana KDRT dari Kejari Sekadau.

"Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorativejustice untuk kedepannya," katanya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau 9 Februari 2022 telah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian tanpa syarat. Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Jaksa Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian 14 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak.

Kasus KDRT tersebut berawal, 9 Januari 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka Albertus Jani telah melakukan kekerasan kepada korban Nita yang merupakan istrinya karena marah telah dibangunkan dari tidurnya.

Kasus KDRT tersebut hingga tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya namun berhasil dilepas oleh korban Nita selanjutnya tersangka menendang menggunakan kaki sebelah kanan ke arah badan korban.

Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal Pasal 44 Ayat(1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas perkara tersebut kemudian oleh Jaksa Ratna Khatulistiwi dan Hendrik Fayol sebagai fasilitator Kejari Sekadau memediasi untuk dilakukan perdamaian antara tersangka Albertus Jani dan korban Nita dengan menandatangani berita acara perdamaian dan tersangka meminta maaf kepada korban, dan korban pun memaafkan perbuatannya.